Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo sepakat mengesahkan enam rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah, melalui sidang paripurna yang dilakukan Senin (5/12).

Ketua DPRD Fedriyanto Koniyo mengatakan enam ranperda itu yakni, perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, izin lingkungan, pengelolaan air limbah.

Kemudian ranperda tentang bangunan gedung, induk pembangunan kepariwisataan daerah dan terakhir tentang pengelolaan barang milik daerah.

Sementara Wakil Wali Kota Marten Taha mengatakan ranperda itu diusulkan dalan rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, sehingga daerah berkewajiban melaksanakan pembangunan hukum yang dilakukan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Semua itu dalam menjamin hak dan kewajiban warganya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di daerah itu.

Sehubungan dengan itu, pihaknya telah melakukan langkah efektif dan efisien dalam melaksanakan otonomi daerah.

"Namun untuk mewujudkannya harus memiliki syarat berupa tata pemerintahan yang baik dan juga bersih, yang merupakan syarat utama dalam mewujudkan aspirasi masyarakat dalam mencapai tujuan daerah," katanya saat memberikan sambutan.

Ia menambahkan, enam ranperda itu sudah dibahas sebelumnya oleh panitia khusus, selanjutnya akan diteruskan ke Gubernur Gorontalo untuk mendapatkan evaluasi dan nomor registrasi sebagai dasar penetapannya.

Melalui kesempatan itu juga, Marten memberi apresiasi kepada pimpinan DPRD serta seluruh anggotanya dan pihak-pihak yang terkait pada pembahasan ranperda tersebut.

"Pada seluruh masyarakat Kota Gorontalo yang akan menjadi subjek dan objek pelaksanaan ranperda, semoga bisa memberi manfaat dan akan mendorong kita untuk bisa taat pada setiap peraturan perundang-undagan yang diterbitkan DPRD dan Pemeritah," ujarnya.

Pewarta: Febriandy Abidin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016