Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Shanghai memerintahkan dua perusahaan China dan pendiri salah satu dari kedua perusahaan itu untuk membayar denda 3 juta yuan (Rp5,7 miliar) karena mendaftarkan beberapa merek yang sama dengan perusahaan otomotif Jerman BMW.

Menurut laporan Shanghai Daily, Zhou Leqin, salah satu yang didakwa, telah mendaftarkan Deguo Baoma Group (Int'l) Holdings Limited yang merupakan terjemahan dari BMW Group (Int'l) Holdings Limited, di China pada 2008, sehingga melanggar hak cipta.

Bersama perusahaan itu, Zhou kemudian membeli dan mendaftarkan merek "BMN" yang memiliki logo serupa dengan BMW.

Perusahaan fesyen Chuangjia, perusahaan kedua yang didenda, kemudian menggunakan merek itu pada produk-produk pakaian, sepat dan tas, dengan mengubah logonya menjadi mirip BMW.

Kedua perusahaan dituduh memanfaatkan reputasi BMW yang sudah terdaftar di China, demikian Reuters.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2016