Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo sosialisasikan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang hewan lepas ke masyarakat setempat.

Kepala Bagian Hukum Pemkab, Dewi Nani, Kamis, mengatakan, perda tersebut nantinya akan mengatur setiap pemilik ternak agar tidak melepas hewan di jalan umum, pasar, halaman perkantoran maupun lokasi pertanian.

Sebab mengancam ketertiban, serta mengganggu kesehatan dan keindahan kota maupun desa.

Peristiwa tertabraknya sapi di landasan pacu Bandar Udara Djalaluddin di Kecamatan Isimu beberapa waktu lalu kata Dewi, menjadi pelajaran penting bagi pemilik ternak agar tidak sembarangan meletakkan peliharaannya.

Pemkab membuat payung hukum yang akan menertibkan para pemilik ternak, sehingga implementasinya akan berjalan maksimal di lapangan.

"Harus ada efek jera bagi pemilik ternak agar tidak sembarangan meletakkan ternaknya di tempat umum, sehingga perda tersebut akan menguatkan tentang pemberian sanksi hukum pidana maupun denda bagi pelanggar," ujarnya.

Perda tersebut berlaku kepada pemilik ternak yang sengaja maupun lalai terhadap peliharaannya.

Jika hewan ternak terbukti sengaja diletakkan di tempat umum, maka akan didenda paling tinggi 40 persen dari taksiran harga jual hewan.

Sedangkan untuk hewan lepas dengan unsur kelalaian, dikenakan denda paling tinggi 25 persen dari taksiran jual.

"Barang siapa yang melanggar ketentuan ini, diancam 6 bulan penjara dan atau denda setinggi-tingginya 4 taksiran harga jual hewan tersebut," ujar Dewi.

Peternak diminta untuk menerapkan sistem kandangan agar hewan peliharaannya tidak mengganggu ketertiban dan merusak fasilitas publik.

Pewarta: Oleh Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013