Depok (ANTARA GORONTALO)
- Kota Depok, Jawa Barat, akan segera memiliki Peraturan Daerah (Perda)
Kota Layak Anak yang rencananya akan disahkan akhir Desember 2013.
Komisi D DPRD Kota Depok, seperti dirilis, Kamis, telah merancang Raperda Inisiatif Kota Layak Anak (KLA) pada awal masa baktinya, karena Depok sebagai kota penyangga Ibukota Negara makin diminati sebagai tempat tinggal bagi keluarga muda, sehingga jumlah anak-anak pun akan terus bertambah.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah selesai dan akan disahkan sebagai Perda KLA pada 20 Desember 2013.
"Kota Layak Anak" menjadi salah satu program unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2010-2015.
Ada sejumlah pokok materi muatan dalam Perda Kota Layak Anak yang pertama di Indonesia ini.
Pertama, KLA sebagai paradigma pembangunan kota Depok.
Kedua, keluarga sebagai basis pertama dan utama realisasi KLA.
Ketiga, lima kluster hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga dan pemerintah kota.
Keempat, dunia usaha memiliki kewajiban menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Depok.
Beberapa kewajiban tersebut bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif.
Kelima, partisipasi jurnalis melalui klausul pers dan media ramah anak.
Keenam, Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak, mulai level kota sampai kelurahan.
Ketujuh, Call centre/ Telepon Sahabat Anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini BPMK.
Kedelapan, Puskesmas Ramah Anak di tiap kelurahan, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan, adalah contoh-contoh fasilitas publik yang harus disediakan Pemkot secara bertahap.
Kesembilan, data anak yang akurat -by name by address- dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan Perda KLA.
Kesepuluh, terkait keluarga sebagai basis utama dan pertama realisasi KLA, Pemkot diamanatkan oleh Perda untuk memfasilitasi keluarga agar dapat menjalankan depalan fungsi keluarga secara optimal. Misal, adanya penyuluhan penting untuk pasangan yang akan menikah dan bagi para orangtua. Bantuan beasiswa miskin termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu, dan sebagainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013
Komisi D DPRD Kota Depok, seperti dirilis, Kamis, telah merancang Raperda Inisiatif Kota Layak Anak (KLA) pada awal masa baktinya, karena Depok sebagai kota penyangga Ibukota Negara makin diminati sebagai tempat tinggal bagi keluarga muda, sehingga jumlah anak-anak pun akan terus bertambah.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah selesai dan akan disahkan sebagai Perda KLA pada 20 Desember 2013.
"Kota Layak Anak" menjadi salah satu program unggulan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2010-2015.
Ada sejumlah pokok materi muatan dalam Perda Kota Layak Anak yang pertama di Indonesia ini.
Pertama, KLA sebagai paradigma pembangunan kota Depok.
Kedua, keluarga sebagai basis pertama dan utama realisasi KLA.
Ketiga, lima kluster hak dan kewajiban anak diurai dari elemen kunci ialah anak, keluarga dan pemerintah kota.
Keempat, dunia usaha memiliki kewajiban menghasilkan produk yang aman dan ramah anak, tidak mempekerjakan anak sebagai buruh, membuat iklan yang edukatif dan bahasa positif, mengalokasikan anggaran CSR untuk program KLA Kota Depok.
Beberapa kewajiban tersebut bila dilanggar akan dikenai sanksi administratif.
Kelima, partisipasi jurnalis melalui klausul pers dan media ramah anak.
Keenam, Pemerintah Kota harus membuat Pusat Krisis Anak, mulai level kota sampai kelurahan.
Ketujuh, Call centre/ Telepon Sahabat Anak 24 jam juga harus disediakan oleh Pemkot, dalam hal ini BPMK.
Kedelapan, Puskesmas Ramah Anak di tiap kelurahan, bus sekolah, Polisi Sekolah dan Zona Selamat Sekolah, taman bermain dan panggung kreativitas anak per kecamatan, adalah contoh-contoh fasilitas publik yang harus disediakan Pemkot secara bertahap.
Kesembilan, data anak yang akurat -by name by address- dan kartu identitas anak menjadi hal mendesak yang diamanatkan Perda KLA.
Kesepuluh, terkait keluarga sebagai basis utama dan pertama realisasi KLA, Pemkot diamanatkan oleh Perda untuk memfasilitasi keluarga agar dapat menjalankan depalan fungsi keluarga secara optimal. Misal, adanya penyuluhan penting untuk pasangan yang akan menikah dan bagi para orangtua. Bantuan beasiswa miskin termasuk untuk penebusan ijazah bagi siswa tidak mampu, dan sebagainya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2013