Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo akhirnya menghentikan penyelidikan dugaan pelanggaran administrasi syarat calon dengan terlapor Calon Gubernur (Cagub) Rusli Habibie yang maju lewat Partai Golkar dan Demokrat.

"Kami hentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran administrasi syarat cagub, sesuai yang dipersyarakatn undang undang," kata Siti Haslina Said, Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo saat menggelar konferensi pers.

Dalam kesempatan itu, Siti menjelaskan bahwa terkait aduan dari dua pasangan cagub-cawagub, yaitu Hana Hasanah Fadel-Tonny Junus dan Zainuddin Hasan-Adhan Dambea.

Dimana mereka melaporkan bahwa adanya pelanggaran administrasi dokumen syarat calon yang dimasukan oleh Rusli Habibie, tidak sesuai dengan apa yang disyaratkan dalam undang-undang.

"Atas tuduhan ini kami Bawaslu ingin menguji dan verifikasi atas dokumen syarat calon yang dimaksud, dan ditemukan bahwa memang saat memasukan berkas syarat calon, Rusli Habibie hanya memasukan petikan putusan bukan salinan putusan atas perkaranya," jelasnya.

Ia menambahkan, alasan KPU pada saat itu, kenapa menerima petikan putusan, bukan salinan putusan karena memang antara petikan putusan dan salinan putusan isinya sama, sehingga itu yang membuat KPU menganggap tidak ada masalah.

Selanjutnya, Bawaslu memastikan apakah benar salinan putusannya sudah keluar dari Mahkamah Konstitusi (MA) namun Rusli Habibie hanya memasukan petikan putusan.

"Sehingga kami menelusuri informasi itu ke Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, tempat perkara awal disidangkan," terangnya.

Pihaknya kemudian mendapatkan penjelasan dari kepala PN Kota Gorontalo bahwa tanggal 19 September 2016, Rusli Habibie melalui kuasa hukumnya sudah meminta salinan putusan ke PN Kota Gorontalo, namun pada saat itu PN Kota Gorontalo juga belum menerima salinan putusan dimaksud.

Ditambahkanya, pihaknya juga menelusuri salinan putusan ke MA dan pihaknya diarahkan ke ruang server data base salinan putusan milik MA, dan setelah dicek memang salinan putusan belum keluar.

"Sampai dengan hari ini, salinan putusan tersebut belum dikeluarkan oleh MA," ujarnya.

Pihaknya juga sudah mengkonsultasikan persoalan ini ke Bawaslu RI, dan mendapatkan penjelasan bahwa antara petikan putusan dan salinan putusan punya nilai subtansi yang sama, mengingat petikan putusan adalah rangkuman dari salinan putusan.

"Sehingga kami menyimpulkan bahwa dokumen syarat calon yang dimasukan oleh Rusli Habibie, tidak ada pelanggaran administrasi," tutupnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017