Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo resmi mencoret pasangan Cabup/Cawabup petahana Rum Pagau-Lahmudin Hambali, dari keikutsertaan di Pilkada serentak 2017.
Dari hasil rapat pleno yang dilakukan Rabu, 11 Januari 2017 bertempat di kantor KPU Boalemo, secara bersama lima komisioner memutuskan membatalkan keputusan KPU Boalemo nomor 24/Kpts/KPU Kabupaten Boalemo/Pilbup. 027.436540/X/2016, tentang penetapan pasangan calon bupati tahun 2017.
"Secara utuh kami berlima menyepakati pembatalan SK penetapan calon tertanggal 24 Oktober 2016 silam," kata Amir Koem, ketua KPU Boalemo, Rabu.
Keputusan ini diambil berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI, no 570 K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017, dimana dalam amar putusan tersebut KPU diminta menerbitkan lagi SK penetapan calon yang memenuhi syarat saja.
Sehingga pihaknya harus mencabut SK KPU Boalemo tentang penetapan pasangan tersebut, dan tidak lagi memasukan nama calon Rum Pagau-Lahmudin Hambali sebagai peserta.
"Kami sudah menerbitkan SK baru lagi, nomor 027.436540/I/2017 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pada Pilkada 2017," jelasnya.
Dimana dalam SK tersebut hanya mencantumkan pasangan yang memenuhi syarat, yaitu nomor urut 2 Darwis Morid-Anas Yusuf, dan pasangan nomor urut 3 Uwes Amir Abubakar-Buyung Puluhulawa, dan yang tidak memenuhi syarat Rum Pagau-Lahmudin Hambali.
Sebelumnya, tanggal 24 Oktober 2016, KPU Boalemo telah menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, sebagai peserta pada Pilkada 2017.
Yaitu hanya pasangan lewat jalur perseorangan Uwes-Buyung dan Darwis-Anas, sementara Rum-Lahmudin lewat jalur partai politik.
Namun pasangan Darwis-Anas menggugat SK KPU Boalemo tentang penetapan calon Bupati, dan MA mengabulkan kasasi pasangan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Dari hasil rapat pleno yang dilakukan Rabu, 11 Januari 2017 bertempat di kantor KPU Boalemo, secara bersama lima komisioner memutuskan membatalkan keputusan KPU Boalemo nomor 24/Kpts/KPU Kabupaten Boalemo/Pilbup. 027.436540/X/2016, tentang penetapan pasangan calon bupati tahun 2017.
"Secara utuh kami berlima menyepakati pembatalan SK penetapan calon tertanggal 24 Oktober 2016 silam," kata Amir Koem, ketua KPU Boalemo, Rabu.
Keputusan ini diambil berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung RI, no 570 K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017, dimana dalam amar putusan tersebut KPU diminta menerbitkan lagi SK penetapan calon yang memenuhi syarat saja.
Sehingga pihaknya harus mencabut SK KPU Boalemo tentang penetapan pasangan tersebut, dan tidak lagi memasukan nama calon Rum Pagau-Lahmudin Hambali sebagai peserta.
"Kami sudah menerbitkan SK baru lagi, nomor 027.436540/I/2017 tentang penetapan calon bupati dan wakil bupati sebagai peserta pada Pilkada 2017," jelasnya.
Dimana dalam SK tersebut hanya mencantumkan pasangan yang memenuhi syarat, yaitu nomor urut 2 Darwis Morid-Anas Yusuf, dan pasangan nomor urut 3 Uwes Amir Abubakar-Buyung Puluhulawa, dan yang tidak memenuhi syarat Rum Pagau-Lahmudin Hambali.
Sebelumnya, tanggal 24 Oktober 2016, KPU Boalemo telah menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, sebagai peserta pada Pilkada 2017.
Yaitu hanya pasangan lewat jalur perseorangan Uwes-Buyung dan Darwis-Anas, sementara Rum-Lahmudin lewat jalur partai politik.
Namun pasangan Darwis-Anas menggugat SK KPU Boalemo tentang penetapan calon Bupati, dan MA mengabulkan kasasi pasangan tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017