Karawang, Jawa Barat (ANTARA GORONTALO) - Perusahaan Umum Percetakan Uang
Republik Indonesia (Perum Peruri) menegaskan, merekalah satu-satunya
pihak yang bisa dan berhak mencetak uang rupiah.
Direktur Utama Perum Peruri, Prasetio, dalam kunjungan ke pabrik pencetakan uang di kawasan industri Karawang Timur, Jawa Barat, mengatakan, berdasarkan pasal 14 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, disebutkan pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk BUMN.
"Kita ada 120an BUMN, tapi yang punya kompetensi di bidang percetakan uang hanya Peruri," katanya.
Prasetio menuturkan, guna mewujudkan amanat UU tersebut, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32/2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dengan penugasan mencetak uang rupiah/NKRI, pita cukai, dokumen keimigrasian, materai, dan buku pertanahan.
"PP ini merupakan amanat yang harus dilaksanakan manajemen Peruri dengan penuh tanggung jawab. Kami telah menjalankan pencetakan uang rupiah sekarang uang NKRI sejak perusahaan ini berdiri pada 1971. Kami bangga bisa menjalankan tugas negara tersebut dengan baik," katanya.
Prasetio menambahkan, lantaran perannya yang besar dalam mencetak uang, perusahaan itu bahkan telah dikukuhkan sebagai salah satu objek vital nasional.
Pengukuhan itu berdasarkan peran perusahaan mencetak uang, salah satu produk percetakan yang paling tinggi nilai keamanannya.
"Dalam dunia pencetakan yang aman, uang ini punya keamanan paling tinggi, di bawahnya ada paspor dan materai. Maka, setelah dikukuhkan menjadi salah satu objek vital nasional, kami harus menjaga tingkat keamanan yang tinggi ini, karena uang menjadi simbol kekuatan suatu negara," katanya.
Menepis isu bahwa pencetakan uang rupiah oleh perusahaan swasta, Prasetio menegaskan hal itu tidaklah benar.
Menurut dia, pencetakan uang rupiah tidak bisa dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dan kriteria seperti perusahaan pimpinannya, terlebih telah dikukuhkan sebagai objek vital nasional.
"Jadi saya sampaikan Peruri satu-satunya BUMN yang mencetak uang Indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Direktur Utama Perum Peruri, Prasetio, dalam kunjungan ke pabrik pencetakan uang di kawasan industri Karawang Timur, Jawa Barat, mengatakan, berdasarkan pasal 14 UU Nomor 7/2011 tentang Mata Uang, disebutkan pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk BUMN.
"Kita ada 120an BUMN, tapi yang punya kompetensi di bidang percetakan uang hanya Peruri," katanya.
Prasetio menuturkan, guna mewujudkan amanat UU tersebut, diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32/2006 tentang Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia dengan penugasan mencetak uang rupiah/NKRI, pita cukai, dokumen keimigrasian, materai, dan buku pertanahan.
"PP ini merupakan amanat yang harus dilaksanakan manajemen Peruri dengan penuh tanggung jawab. Kami telah menjalankan pencetakan uang rupiah sekarang uang NKRI sejak perusahaan ini berdiri pada 1971. Kami bangga bisa menjalankan tugas negara tersebut dengan baik," katanya.
Prasetio menambahkan, lantaran perannya yang besar dalam mencetak uang, perusahaan itu bahkan telah dikukuhkan sebagai salah satu objek vital nasional.
Pengukuhan itu berdasarkan peran perusahaan mencetak uang, salah satu produk percetakan yang paling tinggi nilai keamanannya.
"Dalam dunia pencetakan yang aman, uang ini punya keamanan paling tinggi, di bawahnya ada paspor dan materai. Maka, setelah dikukuhkan menjadi salah satu objek vital nasional, kami harus menjaga tingkat keamanan yang tinggi ini, karena uang menjadi simbol kekuatan suatu negara," katanya.
Menepis isu bahwa pencetakan uang rupiah oleh perusahaan swasta, Prasetio menegaskan hal itu tidaklah benar.
Menurut dia, pencetakan uang rupiah tidak bisa dilakukan oleh perusahaan yang tidak memiliki kompetensi dan kriteria seperti perusahaan pimpinannya, terlebih telah dikukuhkan sebagai objek vital nasional.
"Jadi saya sampaikan Peruri satu-satunya BUMN yang mencetak uang Indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017