Jakarta (ANTARA GORONTALO)- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangguhkan penahanan Nurul Fahmi (28), tersangka pembawa Bendera Merah-Putih bertuliskan huruf Arab dan lambang pedang, setelah Ustad Arifin Ilham menjaminnya.

Kepala Bagian Mitra Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono menyatakan bahwa penyidik mendapatkan jaminan penangguhan penahanan untuk Nurul Fahmi dari Ustad Arifin Ilham dan istri tersangka.

"Kita kedatangan Ustad Arifin Ilham dan istri tersangka untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan," kata Awi di Jakarta, Selasa.

Awi mengatakan penyidik kepolisian memiliki pertimbangan subyektif untuk mengabulkan penagguhan penahanan Fahmi.

Polisi berkeyakinan Fahmi tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindakan yang sama karena mendapatkan jaminan dari tokoh agama.

Selain itu, istri Fahmi juga baru melahirkan pada 12 hari yang lalu sehingga membutuhkan perhatian dari suaminya untuk mencari nafkah.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Iwan Kurniawan menambahkan bahwa Fahmi bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, anggota Masyarakat Cinta Damai Wardaniman melaporkan FPI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/327/I/2017/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 19 Januari 2017.

Wardaniman melaporkan terlapor sesuai Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Mencoret Lambang Negara dan Pasal 154 huruf (a) KUHP.

Petugas meringkus Fahmi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/1) dinihari berdasarkan laporan tersebut.

Fahmi membentangkan bendera Merah Putih bertuliskan huruf Arab dan bergambar pedang saat aksi Front Pembela Islam (FPI) di depan Mabes Polri pada Senin (16/1) lalu.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017