Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pohuwato menangkap salah seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka kasus narkoba inisial SI di Desa Persatuan, Kecamatan Popayato Barat Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Kasat Reserse Narkoba Polres Pohuwato, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny Burungudju, Jumat, mengatakan tersangka SI sudah lama masuk daam DPO dan akhirnya berhasil ditangkap di rumah miliknya.

"Dengan tertangkapnya SI, kami menginterogasi dan mendapatkan informasi bahwa salah seorang rekannya yang juga merupakan DPO kasus narkoba sedang berada di lokasi Tambang rakyat di Desa Lobu, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, ProVinsi Sulawesi Tengah," ungkapnya.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satnarkoba berkoordinasi dengan Polsek Moutong untuk menangkap satu pelaku lainnya dengan inisial MA di tambang rakyat tersebut.

Saat tiba di lokasi tambang, tim Reserse Narkoba beserta anggota Reserse Polsek Moutong berhasil mengamankan tersangka MA tanpa perlawanan.

Kapolres Pohuwato Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Agus Sutrisno menjelaskan, penyidikan kasus kedua tersangka sudah di nyatakan lengkap oleh Jaksa penuntut umum dan dalam waktu dekat akan segera di serahkan ke pihak Kejaksanaan Negeri Pohuwato.

"Kedua tersangka ini berhasil kami tangkap di lokasi yang berbeda berkat kerja sama dan koordinasi yang baik, kini kedua tersangka sudah di amankan di satuan Narkoba Polres Pohuwato," ungkap Kapolres.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017