Jakarta (ANTARA) - Pengacara dari kedua terdakwa pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan mempertanyakan alasan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melaporkan ancaman-ancaman yang diterima dirinya sebelum penyerangan ke kepolisian terdekat.
"Saudara pernah terima gambar atau foto yang dicurigai pengintaian yang berada di depan rumah saudara. Kenapa gambar ini tidak disampaikan ke kepolisian terdekat? Karena gambar dan faktanya ada, itu kan bisa membantu pihak Kepolisian?" kata salah satu penasehat hukum terdakwa, Brigjen Polisi Edi Purwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis.
Novel pun mengemukakan alasannya bahwa ia telah melaporkan hal tersebut kepada Kapolda Metro Jaya yang saat itu menjabat yaitu Komjen Pol M Iriawan.
"Saya paham dia itu memimpin Polda Metro yang artinya membawahi semua polsek-polsek. Jadi tidak saya sampaikan lagi satu persatu ke Polsek, ketika saya udah kasih tau Kapolda, dia pasti memerintahkan jajarannya sampe ke Polsek, jadi saya memilih laporkan ke Kapolda agar lebih efektif,"kata Novel.
Meski begitu, pengacara terdakwa Ronny dan Rakhmat justru terus mencecar Novel karena tidak melaporkan pengintaian di dekat rumahnya sebelum kejadian penyiraman air keras yang dilakukan kedua kliennya itu.
Novel pun tetap menjawab bahwa berkomunikasi langsung dengan M Iriawan yang pada saat itu menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya lebih efektif dibanding membuat pelaporan ke kepolisian terdekat.
Disamping itu, Novel mengaku M Iriawan pada saat itu memiliki ketertarikan untuk mengusut ancaman-ancaman yang diterima Novel di area rumahnya.
"Sebelumnya saya pernah ditabrak dua kali (sebelum menerima pengintaian) dan kemudian KPK melaporkan dan semua tidak ada proses apa pun. Ketika Pak Kapolda punya interest, tentu lebih baik. Kalau Pak Kapolda yang memberikan perintah tentu ditaati. Saya yakin beliau akan memproses dengan sungguh-sungguh dan optimal," ujar Novel.
Pengacara tanya alasan Novel Baswedan tak lapor polisi terdekat
Kamis, 30 April 2020 17:16 WIB