Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Pengelolaan barang milik daerah dan pemberian hibah dan bantuan sosial (bansos), mulai tahun 2018 akan dikelola dan menjadi bagian yang terintegrasi dalam program kegiatam masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo Winarni Monoarfa saat memaparkan rekomendasi hasil sosialisasi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (PPBMD) dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos), yang berlangsung di hotel Bumi Wiyata Depok, Sabtu (18/2).

"Jika selama ini pengelolaan aset ada di Badan Keuangan Daerah, maka mulai tahun depan akan dikelola oleh SKPD, sedangkan untuk pemberian hibah dan bansos, akan dimasukkan menjadi program kegiatan SKPD," kata Winarni.

Ia menambahkan, bagi SKPD yang akan melakukan pemanfaatan maupun pemindahtanganan aset, harus dilaksanakan sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

Ditegaskannya juga bahwa hal penting yang perlu menjadi fokus perhatian dalam pengelolaan barang milik daerah, yakni menyangkut kewenangan, prosedur, dan substansinya.

"Tolong diperhatikan kewenangannya, prosedurnya, dan substansinya harus benar," ujar Winarni.

Sementara untuk pemberian hibah dan bansos, Sekda menjelaskan perlunya melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Peraturan Gubernur dengan ketentuan pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, khususnya dalam pelaksanaan seleksi penerima hibah dan bansos, perbaikan tata cara atau prosedur, pelaksanaan monitoring dan evaluasi, serta kejelasan tanggungjawab penerima hibah dan bansos.

"Saya minta Badan Keuangan Daerah bersama Biro Hukum untuk segera mengkaji Pergub yang ada untuk disesuaikan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,"tegas Prof. Winarni Monoarfa.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017