Bupati Gorontalo Sofyan Puhi menyebut penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) harus selaras dengan visi dan misi pemerintah daerah setempat.

Hal tersebut disampaikan Sofyan pada rapat evaluasi program desa tahun 2025 sekaligus persiapan penyusunan APBDes 2026 dan sosialisasi aplikasi Kasda non tunai desa versi 2.3, di Gedung Kasmat Lahay Limboto, Senin.

Menurutnya, evaluasi APBDes bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi momentum untuk menyelaraskan arah pembangunan desa dengan kebijakan kabupaten.

"Pemerintah daerah mengapresiasi komitmen desa dalam mendukung program kabupaten. APBDes harus berjalan searah dengan visi pembangunan Gorontalo," ucapnya.

Ia menjelaskan, APBDes yaitu peraturan desa yang berisi rencana keuangan tahunan pemerintah desa, mencakup sumber pendapatan, alokasi belanja, dan pembiayaan dalam satu tahun anggaran.

Dokumen tersebut kata dia, disusun berdasarkan rencana kerja pemerintah  (RKP) desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa, bertujuan untuk mengatur pengelolaan keuangan desa, merencanakan pembangunan, serta memastikan ketersediaan anggaran untuk kegiatan desa.

Dalam kegiatan tersebut, para kepala desa membahas capaian program 2025 dan merumuskan langkah strategis untuk penyusunan APBDes 2026. Bupati juga mendorong optimalisasi pendapatan desa serta pengelolaan anggaran yang lebih transparan.

Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gorontalo Sumanti Maku menambahkan, penguatan sistem keuangan desa akan mempercepat terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern dan akuntabel.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Debby H. Mano


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2025