Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sekretaris Patrialis Akbar, Staf Mahkamah Konstitusi Prana Patrayoga Adiputra, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Basuki Hariman," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Basuki merupakan Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama, yang diduga menyuap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar untuk mempengaruhi pembuatan keputusan soal permohonan uji materi tentang Undang-Undang No.41/2014 mengenai Peternakan dan Kesehatan Hewan.

KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka penerima hadiah 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Basuki.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 16 Februari memutuskan hakim konstitusi Patrialis Akbar melakukan pelanggaran berat dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017