Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo menyita minuman keras oplosan dari sebuah pabrik di Desa Maleo, Kabupaten Pohuwato, Rabu.

Kepala BPOM Provinsi Gorontalo, Sukriadi Darma, di Gorontalo mengatakan sebelum melakukan penyitaan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Bea Cukai, Direktorat Krimininal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dan Balai Karantina Pertanian.

"Kami menerima informasi bahwa di daerah itu ada industri minuman beralkohol ilegal. Jadi industrinya tidak memiliki izin, dan produknya tidak punya izin edar," kata Sukriadi.

Ia menjelaskan bahwa di Gorontalo tidak ada izin bagi pabrik untuk memproduksi minuman beralkohol.

Merk minuman itu adalah Pina P Anak Rusa, yang juga disimpan di sebuah kamar indekos milik inisial SH dan tim gabungan menemukan sebanyak 252 botol.

"Memang jumlah minuman keras yang kami temukan sedikit, tapi pabrik ini sudah memproduksi selama dua tahun dan produknya sudah banyak beredar," ia mengungkapkan.

Setelah dilakukan pengembangan, penyewa kamar indekos sebagai tempat penyimpanan minuman keras adalah lelaki berinisial KW, asal Kecamatan Telaga, Kabupaten Pohuwato.

"Selain itu, kami juga menemukan dua karung yang berisikan minuman keras jenis cap tikus yang diduga sebagai bahan campuran untuk memproduksinya dan juga alat produksi minuman keras," ia melanjutkan.

Jika terbukti bersalah, para tersangka akan dikenakan pasal 142 UU No 18 tahun 2012, tentang pangan, dengan ancaman penjara dua tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017