Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan sosialisasi di tujuh perumahan di Kecamatan Limboto dan Telaga Jaya, Rabu.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo Syamsul Baharuddin menjelaskan tujuan sidak dan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari surat edaran Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo terkait pelarangan penggunaan kayu.

"Penggunaan kayu dilarang sebagai bahan konstruksi atap pada bangunan baru gedung pemerintah dan pembangunan rumah yang dilaksanakan oleh pengembang (developer)," kata Syamsul.

Ia mengungkapkan, kondisi Kabupaten Gorontalo yang dalam beberapa tahun terakhir sering mengalami banjir, diakibatkan oleh rusaknya bantaran hulu sungai.

Kondisi hulu sungai yang gundul akibat penebangan pohon oleh perorangan maupun perusahaan untuk memenuhi kebutuhan kayu bagi pembanguan gedung dan perumahan.

"Oleh karena itu, untuk menekan angka kerusakan hutan pada bantaran hulu sungai karena penebangan hutan, maka pemerintah melakukan berbagai langkah antisipasi," ia menjelaskan.

Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga akan mengenakan sanksi bagi pelaksana kegiatan pembangunan gedung baru maupun perumahan yang membuat konstruksi atap kayu.

Sanksi tersebut adalah pembongkaran dan penyitaan kayu yang digunakan hingga penghentian kegiatan pembangunan.

Ke tujuh perumahan yang di sidak dan dilakukan sosialisasi oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Gorontalo yaitu, Perumahan Griya Nindi Permai, Perumahan Griya Masda Permai.

Perumahan Padengo Permai, Perumahan Tenilo Griya, Perumahan Graha Aziziyah Permai, Perum Griya Sultana 2 dan Perumahan Verolina.

Sebelumnya, Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo mengatakan pelarangan penggunaan kayu bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berbasis kependudukan dan lingkungan hidup.

Ia menjelaskan kebijakan itu juga dalam rangka mengantisipasi meluasnya penebangan pohon yang dapat mengakibatkan banjir di Kabupaten Gorontalo.

Menurut dia, hal tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan mengeluarkan kebijakan pelarangan penggunaan kayu untuk konstruksi atap bagi pembangunan gedung baru pemerintah dan pembangunan rumah oleh developer.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017