Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyai pengacara Elza Syarief soal pertemuannya dengan mantan Anggota Komisi II DPR RI 2009-2014 Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani, terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan KTP elektronik (E-KTP).

"Ya keterangan saya sebagai saksi dari perkaranya tersangka Andi Narogong. Yang dikonfirmasi banyak dari peristiwa Nazaruddin memberi keterangan waktu 2013 kemudian sampai pertemuan saya dengan Ibu Yani di kantor saya," kata Elza setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus pengadaan E-KTP di gedung KPK, di Jakarta, Rabu.

Lebih lanjut, Elza menyatakan bahwa Miryam S Haryani mengaku tidak kenal dengan Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Bu Yani tidal kenal sama Andi jadi ya saya tidak bisa jelaskan secara detil karena ini sifatnya "pro justitia" nanti kan tentunya pada persidangan kalau saya dipanggil saya harus menjawab pertanyaan-pertanyaan persidangan itu," kata Elza.

Elza juga menyatakan bahwa penyidik KPK juga mengambil barang bukti berupa copy data dari kamera pengintai atau CCTV untuk melihat kedatangan Miryam S Haryani ke kantornya.

Soal kedatangan Miryam S Haryani ke kantornya, ia menyatakan bahwa itu hanya konsultasi karena dirinya sebagai pengacara.

"Ya kan konsultasi, saya lawyer. Sebagai teman dekat ," ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa ada puluhan pertanyaan dari penyidik KPK dalam pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Andi Narogong pada Rabu (5/4).

"Saya tidak hitung mungkin antara 20 sampai 30 pertanyaan," ucap Elza.

Dalam persidangan pada Kamis (23/3) diketahui Miryam S Haryani mengaku diancam saat diperiksa penyidik terkait proyek kasus KTP Elektronik (KTP-E).

Terkait hal itu, Miryam dalam persidangan juga menyatakan akan mencabut BAP atas pemeriksaan dirinya.

Dalam dakwaan disebut bahwa Miryam S Haryani menerima uang 23 ribu dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK juga menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus pengadaaan KTP Elektronik.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017