Jakarta, (ANTARAGORONTALO) - Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu pada Senin (22/5) batal melakukan pengambilan keputusan atau "voting" terkait isu-krusial dalam RUU tersebut, dan diagendakan pada Selasa (23/5), kata Ketua Pansus Pemilu Lukman Edy.

"Pengambilan keputusannya besok (Selasa, 23/5) karena hari ini rapat internal persiapan untuk besok," kata Lukman Edy di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.

Lukman mengatakan pemerintah juga baru menyatakan kesiapan mengikuti rapat Pansus Pemilu mulai Senin-Rabu (22-24 Mei) yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Keuangan.

Menurut dia, setelah rapat internal Pansus pada Senin (22/5) siang, akan diputuskan waktu rapat dengan pemerintah.

"Kalau rapat internal Pansus hari ini maka besok akan rapat terkait 19 isu yang ditunda di Panja untuk diambil keputusan," ujarnya.

Politisi PKB itu menjelaskan kelanjutan pembahasan RUU Pemilu tetap dilakukan dengan pemungutan suara atau "voting" terkait 19 poin yang belum disepakati.

Sementara itu menurut dia, dari 19 isu itu, 15 diselesaikan oleh Pansus dengan pemerintah dan sisanya melalui rapat paripurna.

"Untuk jadwal Rapat Paripurna, tanyakan langsung ke Pimpinan DPR," katanya.

Sebelumnya Lukman menyatakan, kelanjutan pembahasan RUU Pemilu diselesaikan pada Senin (22/5) karena pemerintah sedang mengikuti acara di Natuna, Kepulauan Riau yang berlangsung hingga Minggu (20/5).

Ada beberapa poin yang belum mencapai kesepakatan menyangkut ambang batas parpol mengajukan calon presiden atau "presidential threshold", ambang batas parlemen atau "parliamentary threshold", mekanisme penghitungan suara, serta sistem Pemilihan Legislatif (Pileg).

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017