Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
secara proaktif memproses permohonan perlindungan seorang remaja
berinisial PMA (15) yang menjadi korban persekusi.
"Kami menjemput permohonan perlindungan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hasto mengatakan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Sosial guna melindungi keamanan dan pemenuhan hak PMA bersama keluarga yang dianjurkan keluar dari rumah kontrakannya.
Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelangsungan pendidikan PMA serta saudaranya yang terganggu karena mendapatkan intimidasi.
Menurut Hasto, PMA memungkinkan mendapatkan perlindungan karena pelaku persekusi merupakan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki banyak simpatisan sehingga potensi tingkat ancaman relatif tinggi.
Bentuk perlindungan yang didapatkan PMA di antaranya pemulihan psikologis, pendampingan saat sidang pengadilan, serta pemenuhan hak psikososial berupa tempat kediaman dan tempat bersekolah yang baru.
Hasto mengungkapkan kasus persekusi juga terjadi di beberapa daerah sehingga dibutuhkan sikap tegas dari aparat kepolisian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, PMA mendapatkan tindakan penganiayaan dari oknum anggota ormas karena membuat status yang menyinggung pimpinan ormas melalui media sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Kami menjemput permohonan perlindungan, selanjutnya akan diproses sesuai dengan ketentuan," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hasto mengatakan bahwa LPSK akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dan Kementerian Sosial guna melindungi keamanan dan pemenuhan hak PMA bersama keluarga yang dianjurkan keluar dari rumah kontrakannya.
Selain itu, LPSK juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kelangsungan pendidikan PMA serta saudaranya yang terganggu karena mendapatkan intimidasi.
Menurut Hasto, PMA memungkinkan mendapatkan perlindungan karena pelaku persekusi merupakan oknum organisasi masyarakat (ormas) yang memiliki banyak simpatisan sehingga potensi tingkat ancaman relatif tinggi.
Bentuk perlindungan yang didapatkan PMA di antaranya pemulihan psikologis, pendampingan saat sidang pengadilan, serta pemenuhan hak psikososial berupa tempat kediaman dan tempat bersekolah yang baru.
Hasto mengungkapkan kasus persekusi juga terjadi di beberapa daerah sehingga dibutuhkan sikap tegas dari aparat kepolisian. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan kepada aparat kepolisian.
Sebelumnya, PMA mendapatkan tindakan penganiayaan dari oknum anggota ormas karena membuat status yang menyinggung pimpinan ormas melalui media sosial.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017