• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Jumat, 6 Juni 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Hampir dua juta jemaah Muslim memulai ibadah haji di Arab Saudi

      Hampir dua juta jemaah Muslim memulai ibadah haji di Arab Saudi

      Kamis, 5 Juni 2025 7:50

      Seskab Teddy bantah rumor Kapolri akan diganti

      Seskab Teddy bantah rumor Kapolri akan diganti

      Kamis, 5 Juni 2025 7:49

      Presiden Prabowo buka pameran "Indo Defence 2025"

      Presiden Prabowo buka pameran "Indo Defence 2025"

      Kamis, 5 Juni 2025 7:40

      Kementerian Pertahanan buka peluang beli pesawat jet J-10 C dari China

      Kementerian Pertahanan buka peluang beli pesawat jet J-10 C dari China

      Kamis, 5 Juni 2025 7:33

      Kemkomdigi pastikan kelayakan operasional PDN 1 sebelum diresmikan

      Kemkomdigi pastikan kelayakan operasional PDN 1 sebelum diresmikan

      Rabu, 4 Juni 2025 20:41

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Wagub ajak warga Gorontalo Utara legowo menerima hasil PSU

        Sabtu, 26 April 2025 21:14

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        KPU Gorontalo Utara menetapkan paslon pemenang pilkada 2024

        Kamis, 29 Mei 2025 19:16

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Kamis, 29 Mei 2025 16:58

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

    • Internasional
      • RI ingin tingkatkan diversifikasi perdagangan dengan Oman

        RI ingin tingkatkan diversifikasi perdagangan dengan Oman

        Kamis, 5 Juni 2025 12:51

        Trump tangguhkan penerimaan mahasiswa asing di Harvard

        Trump tangguhkan penerimaan mahasiswa asing di Harvard

        Kamis, 5 Juni 2025 12:47

        Kemensos: Sekolah Rakyat buka akses pendidikan anak keluarga miskin

        Kemensos: Sekolah Rakyat buka akses pendidikan anak keluarga miskin

        Kamis, 5 Juni 2025 12:46

        Sistem kesehatan lumpuh, kehidupan anak-anak di Gaza terancam

        Sistem kesehatan lumpuh, kehidupan anak-anak di Gaza terancam

        Kamis, 5 Juni 2025 10:33

        Arab Saudi tangkap 50 orang pembawa 205 jamaah haji ilegal

        Arab Saudi tangkap 50 orang pembawa 205 jamaah haji ilegal

        Kamis, 5 Juni 2025 10:33

    • Hiburan
      • Pemerintah dukung film "JUMBO" masuk ke pasar global

        Pemerintah dukung film "JUMBO" masuk ke pasar global

        Kamis, 5 Juni 2025 12:52

        Brad Pitt nilai lebih sulit jadi pembalap F1 dibanding aktor

        Brad Pitt nilai lebih sulit jadi pembalap F1 dibanding aktor

        Kamis, 5 Juni 2025 7:56

        Ade Hubart libatkan Ian Antono dalam penggarapan lagu "Pujangga Cinta"

        Ade Hubart libatkan Ian Antono dalam penggarapan lagu "Pujangga Cinta"

        Kamis, 5 Juni 2025 7:41

        Trailer film "Tinggal Meninggal" sindir pose senyum di rumah duka

        Trailer film "Tinggal Meninggal" sindir pose senyum di rumah duka

        Kamis, 5 Juni 2025 7:39

        Mawar De Jongh nyanyikan "soundtrack" film "Tinggal Meninggal"

        Mawar De Jongh nyanyikan "soundtrack" film "Tinggal Meninggal"

        Kamis, 5 Juni 2025 7:37

    • Olahraga
      • Kris Moutinho dapat kesempatan kedua di UFC hadapi atlet pencetak KO

        Kris Moutinho dapat kesempatan kedua di UFC hadapi atlet pencetak KO

        Kamis, 5 Juni 2025 14:17

        Prabowo berpeluang saksikan laga timnas Indonesia vs China di GBK

        Prabowo berpeluang saksikan laga timnas Indonesia vs China di GBK

        Kamis, 5 Juni 2025 14:16

        Patrick Kluivert umumkan daftar final 23 skuad Indonesia lawan China

        Patrick Kluivert umumkan daftar final 23 skuad Indonesia lawan China

        Kamis, 5 Juni 2025 14:15

        MU dirumorkan bergerak untuk sepakati transfer Bryan Mbeumo

        MU dirumorkan bergerak untuk sepakati transfer Bryan Mbeumo

        Kamis, 5 Juni 2025 14:02

        FIFA disebut akan kembali turunkan harga tiket Piala Dunia antar Klub

        FIFA disebut akan kembali turunkan harga tiket Piala Dunia antar Klub

        Kamis, 5 Juni 2025 10:34

    • Teknologi
      • Suzuki kedepankan gaya Coupe untuk Fronx

        Suzuki kedepankan gaya Coupe untuk Fronx

        Kamis, 5 Juni 2025 7:44

        iQOO Neo 10 jadi kejutan di pasar Indonesia dengan Snapdragon 8s Gen 4

        iQOO Neo 10 jadi kejutan di pasar Indonesia dengan Snapdragon 8s Gen 4

        Kamis, 5 Juni 2025 7:39

        iQOO Z10 dengan baterai 7300 mAH rilis di Indonesia mulai Rp3,1 juta

        iQOO Z10 dengan baterai 7300 mAH rilis di Indonesia mulai Rp3,1 juta

        Kamis, 5 Juni 2025 7:38

        Aplikasi GoPay telah didukung layanan Sahabat-AI

        Aplikasi GoPay telah didukung layanan Sahabat-AI

        Rabu, 4 Juni 2025 20:28

        Ford tarik puluhan ribu F-150 Lightning akibat masalah pada ball joint

        Ford tarik puluhan ribu F-150 Lightning akibat masalah pada ball joint

        Selasa, 3 Juni 2025 8:00

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Sabtu, 31 Mei 2025 6:58

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Jumat, 30 Mei 2025 1:31

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

    Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terkait korupsi di kasus timah

    Senin, 23 Desember 2024 17:37 WIB

    Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun terkait korupsi di kasus timah

    Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) berdiri untuk mendengarkan pembacaan amar putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024). (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

    Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022.

    Hakim Ketua Eko Aryanto mengatakan Harvey terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan secara bersama-sama.

    "Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin.

    Dengan demikian, Harvey terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

    Selain pidana penjara, Harvey juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

    Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

    Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Harvey dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

    "Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," ucap Hakim Ketua menambahkan.

    Selain Harvey, dalam persidangan yang sama terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT serta Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim.

    Suparta divonis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang sama dengan Harvey, sehingga dituntut dengan pasal yang sama.

    Oleh karena itu, Suparta dijatuhkan hukuman penjara selama delapan tahun, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama enam bulan, serta membayar uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider enam tahun penjara.

    Sementara Reza dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Untuk itu, Reza dijatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

    Adapun putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

    Dalam tuntutan, Harvey dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

    Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.

    Sementara itu, Suparta dituntut pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan satu tahun, dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp4,57 triliun subsider pidana penjara selama 8 tahun.

    Sedangkan Reza dituntut agar dikenakan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sebanyak Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

    Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

    Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

    Harvey didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima.

    Sementara Reza diduga tidak menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi tersebut. Namun, dirinya didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.


    Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun, terbukti korupsi di kasus timah

    Pewarta: Agatha Olivia Victoria
    Editor : Debby H. Mano
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Kejagung hormati vonis Harvey Moeis yang diperberat jadi 20 tahun

    Kejagung hormati vonis Harvey Moeis yang diperberat jadi 20 tahun

    13 Februari 2025 14:04

    Ahli Hukum: Hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa

    Ahli Hukum: Hakim yang vonis ringan koruptor perlu diperiksa

    3 Januari 2025 08:31

    MA minta semua pihak bersabar soal vonis pidana Harvey Moeis

    MA minta semua pihak bersabar soal vonis pidana Harvey Moeis

    2 Januari 2025 18:44

    Penasihat hukum tak terima aset Sandra Dewi ikut dirampas negara

    Penasihat hukum tak terima aset Sandra Dewi ikut dirampas negara

    24 Desember 2024 07:45

    Hakim tetapkan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah

    Hakim tetapkan negara rugi Rp300 triliun akibat kasus korupsi timah

    23 Desember 2024 19:03

    Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

    Harvey Moeis dituntut 12 tahun penjara terkait kasus korupsi timah

    10 Desember 2024 08:35

    Harvey Moeis beli hadiah istri Rolls-Royce Rp15 miliar secara tunai

    Harvey Moeis beli hadiah istri Rolls-Royce Rp15 miliar secara tunai

    7 Desember 2024 07:54

    Harvey Moeis merasa bersalah karena Helena Lim terancam dipenjara

    Harvey Moeis merasa bersalah karena Helena Lim terancam dipenjara

    6 Desember 2024 15:32

    Top News

    • Gorontalo berhasil produksi 55.606 ton jagung pada panen raya kuartal II

      Gorontalo berhasil produksi 55.606 ton jagung pada panen raya kuartal II

      7 jam lalu

    • Skenario dan syarat Indonesia lolos Piala Dunia 2026

      Skenario dan syarat Indonesia lolos Piala Dunia 2026

      22 jam lalu

    • DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

      DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

      4 Juni 2025 21:59

    • Pelni diskon tiket kapal 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

      Pelni diskon tiket kapal 50 persen mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025

      4 Juni 2025 20:36

    • Megawati absen dari timnas karena segera nikah

      Megawati absen dari timnas karena segera nikah

      4 Juni 2025 20:22

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA