Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah daerah dapat berperan jika ada aksi persekusi di daerah yang bersangkutan.

"Ada Undang-undang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Ormas. Di Undang-undang Pemerintah Daerah itu prinsipnya pemda bisa mengeluarkan peraturan daerah, atau menteri bisa mengeluarkan Permendagri yang melarang kalau ada kelompok ormas perhimpunan atau apapun yang menyimpang dan mengganggu ketertiban," kata Tjahjo Kumolo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan organisasi kemasyarakatan resmi harus mencantumkan Pancasila sebagai prinsip dasar.

"Kalau seperti geng motor karena mengganggu ketertiban, mungkin tidak usah masuk Pancasila-nya, tapi pemda bisa masuk dari ketertibannya," kata Tjahjo.

Ia menyebutkan kepala daerah dan pihak kepolisian punya kewenangan untuk menindak organisasi yang mengganggu ketertiban umum.

Ketika ditanya jika ada oknum PNS yang terlibat dalam aksi persekusi dan ormas pengganggu ketertiban, Tjahjo mengatakan kalau terbukti akan dipecat.

"Kalau memang ada oknum PNS yang terbukti ya kita pecat, sudah tidak peduli apapun dan saya kira kami akan ikut aturan," katanya.

Ia menyebutkan dalam berbagai kasus seperti di Akpol, Akmil, mereka yang terlibat dengan tegas langsung diberhentikan.

"Di kepolisian dan TNI, mereka langsung diberhentikan, kita di PNS juga harus sama," katanya.

Ketika ditanya apakah ada sanksi untuk organisasinya, Tjahjo mengatakan saat ini sedang dalam proses adalah ormas HTI. "Yang jelas yang pertama sedang dalam proses kan HTI, nanti baru kita lihat yang lain," katanya.

Terkait dengan kasus persekusi, Tjahjo mengatakan diperjelas dulu apakah perintah ormas atau inisiatif perorangan. "Apakah perintah ormas ataukah perorangan, itu harus dipisahkan," katanya.

Sebelumnya Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk bersikap tegas kepada pelaku persekusi atau tindakan pemburuan sewenang-wenang oleh organisasi masyarakat (ormas) kepada individu atau warga sipil.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017