Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengusulkan agar penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang jasa konstruksi, sebaiknya Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakayat (PUPR) melibatkan jajaran gubernur se Indonesia selaku perwakilan pemerintah pusat di daerah.

"Kami mengusulkan agar pihak kementerian mengundang kami dan meminta masukan dari semua gubernur di Indonesia, mengingat gubernur juga sebagai pembina jasa konstruksi daerah," kata Rusli saat sosialisasi Undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi.

Ia menambahkan, dilibatkanya gubernur se-Indonesia karena mungkin ada beberapa konsep yang bisa dimasukan, terutama menyangkut masalah hukum, baik adanya laporan dari masyarakat atau LSM.

Dengan lahirnya undang undang ini perlu duduk bersama, contoh terkait laporan dari masyarakat dan LSM, memang tidak menghentikan pelaksana pekerjaan tetapi proses hukum jalan terus.

"Terkait dengan laporan LSM, perlu kita cek juga latar belakang dari LSM tersebut, apakah benar di bidang jasa konstruksi atau tidak, terkadang LSM lingkungan hidup dan membuat laporan yang berhubungan dengan jasa konstruksi," jelasnya.

Dijelaskan, telah berkonsultasi dengan menteri dan telah menyetujuinya, di mana BUMN anak perusahaan dari negara, itu tidak lagi ikut pelaksanaan tender di daerah yang anggarannya di bawah Rp100 miliar.

Berikan kesempatan kepada pengusaha jasa konstruksi di daerah, karena saat ini sudah banyak perusahaan yang mumpuni dan mampu mengerjakan perkerjaan dengan nilai yang besar.

"Namun ini baru sebatas komitmen apabila kita masukan dalam aturan melalui PP, tentu akan lebih kuat lagi sehingga batasnya jelas," tegas Rusli.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017