Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Aswin salah seorang warga Bone Bolango berharap agar pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum untuk dapat melakukan razia disejumlah kafe atau Tempat Hiburan Malam (THM) di pesisir Kabupaten Bone Bolango.

Menurutnya bahwa, dengan kondisi kafe yang terletak dipinggiran pantai tersebut, sangat berpeluan terjadinya transaksi minuman keras sampai dengan narkoba yang masuk dari luar daerah Gorontalo.

"Bone Bolango kan berbatasan langsung dengan kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Provinsi Sulawesi Utara," ujarnya.

Kepala Seksi Pemberantasan BNNK Bone Bolango AKP Fredy Rubai di Gorontalo, mengatakan sejumlah kafe di pesisir Kabupaten Bone Bolango rawan sebagai tempat transaksi narkoba.

"Hal tersebut berdasarkan pantauan BNNK dalam sejumlah razia yang digelar, THM yang dimaksud berupa kafe dan tempat karaoke yang kebanyakan berdiri di sepanjang pesisir Selatan," kata AKP Fredy Rubai.

Fredy mengatakan rata-rata informasi awal dari berbagai kasus yang ditangani BNNK Bone Bolango berasal dari kafe-kafe sejenis.

Menurutnya, posisi kafe-kafe yang berada di pesisir memudahkan para pengedar untuk membawa narkoba dari luar daerah, baik melalui jalur Teluk Gorontalo yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Tengah, maupun lewat jalur Selatan Jalan Trans Sulawesi yang berbatasan dengan Provinsi Sulawesi Utara.

"Mungkin Bone Bolango ini daerah terbanyak dengan kafe-kafe kecil di pesisir pantai. Kebanyakan kasus adalah orang dari luar daerah membawa barang (narkoba) untuk diperjualbelikan atau dipakai di sini (Bone Bolango)," ujarnya

Untuk itu Seksi Pemberantasan BNNK Bone Bolango terus berupaya melakukan pengawasan dan razia rutin di pesisir Bone Bolango.

Kepala BNNK Bone Bolango Abdul Haris Pakaya mengatakan faktor ekonomi dan kurangnya informasi adalah penyebab utama maraknya peredaran gelap narkoba.

"Tukang-tukang bentor, misalnya paling rawan. Mereka mudah sekali tergiur dengan imbalan yang besar dan pekerjaan yang tidak seberapa berat. Cuma mengantar sudah untung banyak. Sementara sanksi hukumnya kurang diketahui. Padahal kurir dan bandar hukumannya sama-sama berat, maksimal bisa hukuman mati, karena bisa dianggap sebagai satu sindikat," tutur Haris.


Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017