Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Bone Bolango melaporkan salah seorang pelanggannya ke polisi, setelah ketahuan mengambil air tanpa menggunakan meteran resmi.

Kepala Seksi Pelayanan dan Pemasaran PDAM, Kartika Biga mengatakan, sudah tiga bulan penggunaan air bersih rumah pelanggan itu disegel oleh petugas setelah pembayarannya menunggak.

"Ia memiliki dua sambungan di dua rumah, dan keduanya telah kami segel. Kami juga sudah melakukan mediasi untuk mencari titik damai, namun petugas hanya dimarahi," katanya.

Kerugian yang timbul akibat pengambilan air itu diakui Kartika memang sedikit, hanya sekitar tujuh juta. Namun bukan itu yang menjadi sebab pelaporan pihaknya ke polisi.

Ia mengakui, tujuan pelaporan itu bukan untuk menakuti pelanggan, melainkan sebuah proses untuk membuktikan bahwa PDAM selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

"Kami hanya ingin mereka tahu, bahwa kami benar-benar bekerja melayani, bukan mencari keuntungan semata," katanya.

Sejauh ini, lanjut Kartika, penunggakan pelanggan hingga tahun 2017 mencapai Rp2 miliar. Untuk itu, sejak bulan Januari, pihaknya menggandeng Kejaksaan Negeri setempat untuk mengatasi masalah tersebut.

Kerja sama itu diakuinya untuk memberi pemahaman kepada para pelanggan agar melunasi tunggakannya, karena bisa berakibat pada kerugian perusahaan.

"Jika ada pelanggan yang menunggak, maka kami arahkan ke Kejaksaan untuk diberi pemahaman, bukan untuk menuntut mereka hingga ke pengadilan. Hingga hari ini tidak ada pelanggan yang kami bawa ke mejah hijau," tutupnya.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017