Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Anggota Reskrim Polres Gorontalo Kota melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga oknum anggota lembaga swadaya masyarakat, yang diduga memeras Kepala Sekolah SD Negeri 43 Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Tumpal Alexander saat keterangan pers di Gorontalo, Kamis, mengatakan ketiga oknum tersebut merupakan anggota dari LSM MP dan LP-KPK dengan inisial IG, M dan MS.
"Mereka terjaring OTT pada Rabu (12/7) sekitar pukul 13.30 Wita yang diduga melakukan pemerasan dengan motif mengancam korban," kata AKP Tumpal.
Para tersangka juga mengancam akan melaporkan korban yang dianggap telah melanggar hukum karena telah salah prosedur dalam hal pemberian sumbangan orang tua murid kepada pihak sekolah.
"Uang tunai yang kami amankan di tempat kejadian perkara sebanyak Rp2 juta, atribut LSM, kartu pers, lencana anggota LSM, telepon genggam dan sebuah mobil," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut pengakuan korban. ketiga tersangka terus menghubunginya untuk mempertanyakan uang terima kasih agar tidak melanjutkan laporan bahwa korban telah melanggar prosedur di sekolahnya.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman pada kasus ini, apakah ada tersangka lain, masih akan diselidiki lebih lanjut," ia menegaskan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 368 terkait pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Tumpal Alexander saat keterangan pers di Gorontalo, Kamis, mengatakan ketiga oknum tersebut merupakan anggota dari LSM MP dan LP-KPK dengan inisial IG, M dan MS.
"Mereka terjaring OTT pada Rabu (12/7) sekitar pukul 13.30 Wita yang diduga melakukan pemerasan dengan motif mengancam korban," kata AKP Tumpal.
Para tersangka juga mengancam akan melaporkan korban yang dianggap telah melanggar hukum karena telah salah prosedur dalam hal pemberian sumbangan orang tua murid kepada pihak sekolah.
"Uang tunai yang kami amankan di tempat kejadian perkara sebanyak Rp2 juta, atribut LSM, kartu pers, lencana anggota LSM, telepon genggam dan sebuah mobil," katanya.
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut pengakuan korban. ketiga tersangka terus menghubunginya untuk mempertanyakan uang terima kasih agar tidak melanjutkan laporan bahwa korban telah melanggar prosedur di sekolahnya.
"Saat ini kita masih melakukan pendalaman pada kasus ini, apakah ada tersangka lain, masih akan diselidiki lebih lanjut," ia menegaskan.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dikenakan pasal 368 terkait pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman selama sembilan tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017