Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Penyidik Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta menolak permohonan penangguhan penahanan tersangka narkoba putra artis Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas.

"Ini kasusnya psikotropika dan narkoba tidak ada (penangguhan penahanan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.

Argo mengatakan, berdasarkan gelar perkara penyidik menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba terhadap Axel, dan keluarganya mengajukan penangguhan penahanan.

Argo menyebutkan penyidik kepolisian juga mempertimbangkan kemungkinan Axel melarikan diri lantaran pernah akan pergi menuju Singapura untuk berobat namun dicegah pihak imigrasi.

Selain itu, Argo menuturkan penyidik tidak mengabulkan penangguhan penahanan Axel karena dikhawatirkan tersangka lain akan mengajukan hal serupa.

"Kalau misalkan dikabulkan, yang lain minta tidak? Pasti minta kan?," ujar Argo.

Sebelumnya, petugas bea cukai menangkap penumpang pesawat, JV dan DRW yang membawa 1.118 pil happy five dari Malaysia menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten pada Jumat (14/7).

Berdasarkan keterangan JV dan DRW, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta mengembangkan kasus peredaran narkoba itu dengan menangkap Axel yang diduga memesan pil narkoba itu di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan.

Axel telah mengirim uang kepada tersangka pengedar narkoba itu untuk memesan pil happy five sebanyak satu strip.

Axel dijerat Pasal 62 sub Pasal 60 ayat (3) juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017