Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Pemain sinetron Roger Danuarta ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah diperiksa dan dimintai keterangan oleh Polsek Metro Pulogadung.

"Yang bersangkutan mengatakan telah mengonsumsi narkoba bersama temannya berinisial M," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Mulyadi Kaharni di Jakarta, Senin.

Kombes Mulyadi mengatakan Roger positif mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes darah dan urin dan barang bukti yang ditemukan di mobilnya.

Barang bukti tersebut di antaranya, satu insulin bekas pakai, satu plastik kecil putau sisa pakai, satu plastik kecil isi putau belum dipakai dan satu bungkus ganja berat bruto 15,70 gram dengan kertas linting dan heroin seberat sekitar 1,50 gram.

Satu bungkus daun ganja bersama kertas linting dikemas dalam plastik warna putih bertuliskan "GOOD SG*T". Jika dilinting dengan kertas tersebut, bisa didapatkan sekitar lima linting ganja.

Menurut pengakuan Roger, barang haram tersebut didapat dari M. Saat ditemui, Roger mengaku mengonsumsi karena coba-coba dan baru kali itu ia melakukan itu. "Kejadian ini bisa dibilang dari salah pergaulan dan aku juga eksperimen dengan 'drugs' itu," katanya.

Pemain sinetron berwajah oriental itu mengaku menyesal atas perbuatannya dan menganggapnya sebagai hikmah. "Saya menyesal dan Saya minta maaf terhadap fans (penggemar) dan kepada seluruh masyarakat," ungkapnya.

Roger berharap dapat menjalani proses rehabilitasi agar terbebas dari jeratan narkoba.

Sebelumnya, Roger ditemukan tidak sadarkan diri di dalam, mobil Mercedez Benz E 320 bernomor polisi B-368-R di Jalan Kayu Putih Raya Jakarta Timur, Senin (17/2) dini hari.

Posisi mobil tersebut berada di tengah jalan dan mengganggu lalu lintas pada malam itu., Oleh karena itu petugas Babinkambtibmas dan warga menghalau dan mendapati mobil tersebut tidak dikunci.

Kemudian, ditemukan pria yang diketahui bernama Roger dengan jarum suntik tertancap di tangan kanannya.

Roger kemudian dilarikan ke rumah sakit Omni Pulomas dan setelah sadarkan diri diperiksa Polsek Metro Pulogadung.

Saat ini petugas Polsek Pulogadung masih melakukan pengejaran terhadap rekan Roger yang diduga menyuntikan narkoba jenis heroin ke tangan kanannya.

Rekan Roger yang berinisial M tersebut  telah dipanggil oleh Polsek Matro Pulogadung untuk dimintai keterangan.

Roger melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acnaman hukuman rehabilitasi atau pidana penjara maksimal hingga 20 tahun.
Biqwanto

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014