Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pesinetron Roger Danuarta mengaku sudah tiga bulan menggunakan
narkoba (narkotika dan obat/bahan berbahaya), kata Kepala Kepolisian
Sektor Pulogadung AKBP Zulham Effendi.
"Dari tes urin sudah positif pengguna," jelas Zulham di Markas Kepolisian Sektor Pulogadung, Cipinang, Jakarta Timur, Senin.
Menurut hasil pemeriksaan, ia mengatakan, Roger merupakan pengguna aktif narkoba. Namun polisi belum menemukan kemungkinan dia juga bertindak sebagai pengedar.
"Pemeriksaan sudah didalami, tapi yang sudah terbukti dia sebagai pecandu," imbuh dia.
Zulham menambahkan, polisi menemukan daun ganja 15,70 gram dan heroin 1,50 gram di mobil putra penata rambut Johnny Danuarta.
Menurut Pasal 111 dan Pasal 112 subsider Pasal 127 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Roger terancam hukuman minimal
empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara jika terbukti mengonsumsi
heroin.
Roger ditemukan dalam keadaan tidak sadar di dalam mobil Mercedes Benz E 320 bernomor polisi B-368-R di Jalan Kayu Putih Raya, Jakarta Timur, pada Senin dini hari.
Roger Danuarta sudah tiga bulan konsumsi narkoba
Senin, 17 Februari 2014 16:33 WIB