Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket dugaan kasus negosiasi proyek dalam proses tender yang melibatkan salah satu pejabat di Pemkab Gorontalo, Provinsi Gorontalo, masih akan melakukan pemanggilan kedua terhadap pejabat tersebut.

Ketua pansus angket "negosiasi proyek" di DPRD Kabupaten Gorontalo, Eman Mangopa, menuturkan bahwa sidang angket ini sebenarnya sudah hampir selesai, pihaknya tinggal menunggu kesediaan dari salah satu pejabat Pemkab Gorontalo untuk dilakukan klarifikasi.

"Kami sudah melakukan pemanggilan yang pertama, namun yang bersangkutan tidak hadir. Sehingga dalam waktu dekat ini akan dilakukan pemanggilan yang kedua," kata Eman, Selasa.

Ia mengakui sebelumnya sudah menghadirkan beberapa saksi, di antaranya pelapor itu sendiri, dan pihak yang memproses tender revisi RTRW Kabupaten Gorontalo, yaitu bagian pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, lanjut Eman, ada beberapa anggota DPRD Kabupaten Gorontalo lainnya yang pernah dihubungi oleh oknum pejabat tersebut dan pengakuan mereka bahwa ia mengaku khilaf, dan ketiga anggota dewan tersebut dihadirkan sekaligus.

"Apakah nanti akan menghadirkan Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, kami masih diskusikan. Hal itu rencana kami akan lakukan, karena ini pemerintah, bahwa kami ingin konfirmasi bahwa apakah bupati tahu terhadap proses tersebut," jelasnya.

Jelasnya, pansus angket masih akan melihat proses pada pemanggilan kedua ini, jika tetap tidak hadir maka akan dilayangkan lagi pemanggilan ketiga.

Menurutnya, sangat penting bagi pansus angket menghadirkan oknum pejabat Pemkab, karena pelapor di samping melapor secara tertulis, juga mengakui ada rekaman pembicaraan, dan rekaman tersebut belum sebarluaskan masih sebatas konsumsi pansus angket.

"Kita targetkan kasus ini selesai pada pertengan bulan September ini dan harus sudah ada kesimpulan, panitia hak angket juga dilindungi undang-undang dan punya hak konstitusi," ungkapnya.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017