Jakarta, (ANTARA GORONTALO) - Pembawa Acara Deddy Corbuzier ditetapkan sebagai teradu dalam pelaporan Hakim Agung Gayus Lumbuun atas kasus penistaan yang menuding dirinya menerima uang senilai Rp700 juta dari pedangdut Julia Perez terkait perkara dengan Dewi Persik.
"Saya semula tidak menyebutkan siapa terlapornya tapi teknis penyelidikan, ditentukan oleh Mabes Polri adalah Deddy Corbuzier," kata Gayus.
Gayus menjelaskan Deddy ditetapkan sebagai teradu karena diduga menayangkan pertama kalinya dengan menggunakan bukti transfer itu pada program Hitam Putih.
"Secara teknis penyelidikan mungkin diawali dan ditempatkan sebagai teradu, karena itu semestinya Deddy sebagai pembawa acara atau produsernya, hati-hati untuk menggunakan hal yang belum tentu kebenarannya. Ketidakbenaran itu sangat menentukan penyiaran," katanya.
Dia meyakini bahwa tudingan itu tidak benar karena dalam buku tabungannya tidak ada catatan transfer sejumlah uang tersebut.
"Saya meyakini dan saya mempunyai sejumlah dokumen yang saya serahkan itu palsu. Bukti yang kasat mata adalah ini E-Banking Personal, menurut UU di antaranya Surat Edaran Bank Indonesia, itu hanya boleh Rp50 juta untuk antarbank, pengirim dan penerimanya yang berbeda bank," katanya.
Terkait dengan pelaporannya kepada Bareskrim Polri bukan ke Komisi Penyiaran Indonesia, Gayus berpendapat tayangan tersebut lebih bermuatan pidana.
"Ranah pidana lebih dominan biar penyidik yang menelusuri siapa yang inisiatif, melakukan dan ikut serta. Tidak ada somasi, saya langsung saja ke Polri," katanya.
Dia menyebutkan ada tiga pasal dalam pelaporannya tersebut, yakni UU KUHP tentang Penistaan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan UU 11 No 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahkan, undang-undang perbankan karena menyangkut adanya dugaan transfer," katanya.
Barang bukti yang diserahkan yakni tayangan Hitam Putih, beberapa tayangan televisi lain, satu media cetak dan buku tabungan Gayus.
"Ini bisa dikenakan kepada orang-orang yang tidak hati-hati dalam menyiarkan, merekayasa dan perlu diingatkan pada pers karena dampaknya yang luar biasa dan meluas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014
"Saya semula tidak menyebutkan siapa terlapornya tapi teknis penyelidikan, ditentukan oleh Mabes Polri adalah Deddy Corbuzier," kata Gayus.
Gayus menjelaskan Deddy ditetapkan sebagai teradu karena diduga menayangkan pertama kalinya dengan menggunakan bukti transfer itu pada program Hitam Putih.
"Secara teknis penyelidikan mungkin diawali dan ditempatkan sebagai teradu, karena itu semestinya Deddy sebagai pembawa acara atau produsernya, hati-hati untuk menggunakan hal yang belum tentu kebenarannya. Ketidakbenaran itu sangat menentukan penyiaran," katanya.
Dia meyakini bahwa tudingan itu tidak benar karena dalam buku tabungannya tidak ada catatan transfer sejumlah uang tersebut.
"Saya meyakini dan saya mempunyai sejumlah dokumen yang saya serahkan itu palsu. Bukti yang kasat mata adalah ini E-Banking Personal, menurut UU di antaranya Surat Edaran Bank Indonesia, itu hanya boleh Rp50 juta untuk antarbank, pengirim dan penerimanya yang berbeda bank," katanya.
Terkait dengan pelaporannya kepada Bareskrim Polri bukan ke Komisi Penyiaran Indonesia, Gayus berpendapat tayangan tersebut lebih bermuatan pidana.
"Ranah pidana lebih dominan biar penyidik yang menelusuri siapa yang inisiatif, melakukan dan ikut serta. Tidak ada somasi, saya langsung saja ke Polri," katanya.
Dia menyebutkan ada tiga pasal dalam pelaporannya tersebut, yakni UU KUHP tentang Penistaan, Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan dan UU 11 No 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bahkan, undang-undang perbankan karena menyangkut adanya dugaan transfer," katanya.
Barang bukti yang diserahkan yakni tayangan Hitam Putih, beberapa tayangan televisi lain, satu media cetak dan buku tabungan Gayus.
"Ini bisa dikenakan kepada orang-orang yang tidak hati-hati dalam menyiarkan, merekayasa dan perlu diingatkan pada pers karena dampaknya yang luar biasa dan meluas," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2014