Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo memusnahkan 2.589 botol minuman keras dengan cara dihancurkan ke dalam truk di halaman kantor Bupati Gorontalo, Senin.

Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo usai kegiatan itu menjelaskan pemusnahan itu merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam rangka menghapus minuman keras dari daerah tersebut.

"Kita telah mencabut izin penjual miras pada beberapa bulan lalu, dan kita juga meningkatkan razia," tegas Bupati.

Ia mengungkapkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gorontalo memiliki peran yang baik terutama dalam melakukan razia.

"Jumlah minuman keras yang telah disita mencapai 5.000 botol dan yang lainnya masih dalam tahap penyidikan, dan menarik juga bahwa Satpol PP dapat melakukan penyidikan terkait minuman keras," kata Nelson.

Nelson juga mengungkapkan apresiasinya terkait kerjasama dari berbagai pihak dalam hal pemberantasan minuman keras di daerah itu.

"Kita bisa lihat bahwa Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto begitu berkomitmen, termasuk Kejaksaan dan Pengadilan dalam proses hukum, dan semoga hal ini terus berjalan," katanya.

Sementara itu Kapolres Gorontalo AKBP Purwanto yang menghadiri langsung kegiatan itu mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah dan seluruh instansi memiliki kewajiban yang sama terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Polri dan pemerintah daerah sangat intens dalam pemberantasan miras karena dari evaluasi, tindak kriminal yang ada dilatarbelakangi oleh pengaruh miras," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa miras merupakan musuh bersama sehingga pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP melakukan razia tempat penjualan miras dan melakukan pemusnahan.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017