Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Perindustrian menginginkan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan oleh sebuah industri turut menjadi pertimbangan dalam memberikan insentif fiskal berupa tax allowance.


"Kami sedang membahasnya dengan Kementerian Keuangan, bahwa pemberian fasilitas tax allowance bukan lagi berbasis jumlah investasi, tetapi tenaga kerja,” kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (25/9).

 

Menperin meyakini, selain dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, implementasi fasilitas fiskal perpajakan tersebut diupayakan juga untuk meningkatkan investasi di sektor industri strategis. 


"Kami berharap, adanya potongan perpajakan, bisa digunakan perusahaan untuk reinvestasi," kata Menteri Airlangga.


Sebagai contoh, lanjutnya, perusahaan yang mempekerjakan 1.000 tenaga kerja akan dikembalikan pajaknya, atau jika di atas itu, dipikirkan kembali bentuk tax allowancenya.


Menurut Airlangga, meskipun sudah ada patokan nilai investasi sebesar 100 juta dollar AS, pemberian tax allowance selalu dibahas lebih dalam.


"Jadi, walaupun sudah ada patokan 100 juta dollar AS, tapi selalu ada pembahasan, apakah ini wajar diberikan atau tidak," ungkapnya.


Dalam hal ini, Kemenperin meminta agar pertimbangan tersebut memiliki kriteria yang jelas, sehingga lebih ada kepastian untuk mendapatkan tax allowance.


"Kalau itu diubah, ya revisi Peraturan Pemerintah (PP)," pungkas Airlangga.


Diketahui, Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau Di Daerah-Daerah Tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 18 Tahun 2015.


Dalam lampiran bidang-bidang usaha yang mendapatkan fasilitas tax allowance terdapat 145 bidang usaha yang terdiri dari 71 bidang usaha dalam lampiran I dan 74 bidang usaha dalam lampiran II.


Adapun fasilitas tersebut berupa pengurangan penghasilan netto sebesar 30 persen dari jumlah Penanaman Modal selama 6 (enam) tahun masing-masing sebesar 5 persen pertahun. 


Kemudian, penyusutan dan amortisasi yang dipercepat, pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dividen yang dibayarkan kepada subjek pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10  persen atau tarif lebih rendah. 


Terakhir, kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun antara lain bagi perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri dan/atau Kawasan Berikat, perusahaan yang melakukan pembangunan infrastruktur dan perusahaan yang menggunakan bahan baku dalam negeri paling sedikit 70 persen.


Selain itu, perusahaan yang menyerap tenaga kerja 500-1.000 orang, perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D), perusahaan yang melakukan reinvestasi dan perusahaan yang melakukan ekspor paling sedikit 30 persen dari penjualan.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017