Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Jumlah Kursi DPRD Kota Gorontalo berpotensi bertambah dari sebelumnya hanya 25 kursi, karena dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih 200 ribu sampai 300 ribu, memperoleh alokasi 30 kursi.

Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Gorontalo, jumlah penduduk Kota Gorontalo saat ini 196.055 jiwa.

"Jumlah kursi di DPRD setempat berpotensi bertambah, namun itu tergantung data jumlah penduduk yang dimasukan oleh Disdukcapil pada tahap pemasukan data agregat kependudukan," kata La Aba, Ketua KPU Kota Gorontalo, Jumat.

Ia menambahkan, ada dua tahapan penyerahan data agregat kependudukan apabila jumlah penduduk Kota Gorontalo yang saat ini 196.055 berubah melebihi 200 ribu orang sebelum penetapan, maka jumlah kursi DPRD bisa bertambah.

"Kami juga nantinya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Gorontalo Syamsudin Ibrahim mengungkapkan saat ini memang data penduduk 196.055, namun jumlah masyarakat yang melakukan perekaman KTP Elektronik melebihi 200 ribu orang.

"Kita di sini hanya melakukan perekaman, dan hasil rekaman dikirim ke pusat, data bersih jumlah penduduk 196.055 saat ini adalah data bersih jumlah penduduk Kota Gorontalo saat ini," kata Syamsudin Ibrahim.

Menurutnya, penduduk Kota Gorontalo yang belum melapor ketika dia pindah atau datang, baik daerah asal maupun daerah tujuan, selain itu juga belum terdatanya penduduk yang meninggal dunia.

Salah satu langkah cepat Disdukcapil Kota Gorontalo dalam menghadapi Pemilu yaitu menjajaki kerjasama dengan Perguruan Tinggi (PT) baik swasta maupun negeri di Gorontalo, terkait dengan data kependudukan mahasiswa.

"Di mana mahasiswa berasal dari daerah lain, yang sudah masuk semester II (enam bulan) yang tinggal di Kota Gorontalo harus memiliki KTP kota Gorontalo, namun ini bukan harga mati, harus melihat regulasi yang ada," jelasnya.

Dalam regulasi sendiri itu ada, tapi itu berlaku hanya untuk keluarga yang pindah datang, namun karena hanya perorangan maka Dukcapil wajib berkoordinasi dengan daerah asal.

"Kami tidak serta merta melakukan perekaman mahasiswa yang ada, ketika ada yang ingin pindah dan memiliki KTP disini, maka dia harus menunjukan surat pindah dari daerah asal," tegasnya.

Menurutnya sistem data center kependudukan saat ini tidak bisa diakali, kalau memang dia tidak bisa menunjukan surat pindah, maka pihaknya melakukan koordinasi, apakah data mahasiswa tersebut masih terdaftar di sana atau tidak.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017