Palu (ANTARA GORONTALO) - Setelah berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu seberat 5,1 kilogram dan merupakan penangkapan terbesar di Indonesia bagian timur pada 16 Juni 2017 di Pelabuhan Dede, Tolitoli, Polres Tolitoli kembali meringkus tersangka ZA saat membawa sabu seberat 46,23 gram di tempat yang sama, Minggu (1/10)

Kapolres Tolitoli AKBP Muh Iqbal Alqudusy yang dihubungi di Tolitoli Minggu menyebutkan, pada Minggu pagi itu, aparat Polres seperti biasa melakukan pengamanan dan pemeriksaan badan terhadap penumpang dan barang yang turun dari KM Lambelu milik PT. Pelni yang tiba dari Tarakan pukul 05.00 WITA.

Petugas melihat seorang penumpang yang mencurigakan yang kemudian diketahui bernama ZA. Setelah polisi melakukan penggeledahan di tubuhnya, ditemukan sabu di dalam saku bajunya yang setelah ditimbang diketahui sebesar 46,23 gram.

"Tersangka ZA langsung kami tangkap dan menggiringnya ke Polres untuk kepentingan penyidikan," ujar Iqbal dan menambahkan bahwa sesuai KTP, ZA merupakan warga Selumut, Kota Tarakan, Kalimantan Utara.

Namun kata Iqbal, saat hendak digiring, ZA berontak dan melawan petugas lalu mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa menembak kakinya dan kini harus menjalani perawatan di RSU Mokopido, Tolitoli, sedangkan bawang bukti telah diamankan di Mapolres Tolitoli.

Semula, kata Kapolres, berdasarkan hasil interogasi awal di Pelabuhan Dede, pihaknya akan membawa ZA ke Kecamatan Dampal Utara untuk dilakukan pengembangan kasus tersebut, namun ditunda sampai tersangka selesai menjalani perawatan.

Sehari sebelumnya, aparat Polres Tiolitoli juga menangkap 4 orang pengedar sabu di Desa Galang, Tanjung Batu, dan di Panasakan dengan barang bukti seberat 6,8 Gram.

"Dalam dua hari ini (Sabtu-Minggu) Polres Tolitoli mengamankan lebih dari 1 bal sabu dengan 5 tersangka untuk diproses hukum," mantan Wakapolres Banggai Kepulauan, Sulteng, itu.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal (2) UUD Nomor 35 thn 2009 tentang narkotiba yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjadi perantara dalam jual beli narkotika gol 1 yang beratnya lebih dari 5 gram, diancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau maksimum hukuman mati.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017