Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah menyatakan telah bekerja sama dengan Biro Investigasi
Federal Amerika Serikat atau "Federal Bureau of Investigation" (FBI)
untuk pengumpulan bukti-bukti terkait kasus KTP-e yang berada di Amerika
Serikat (AS).
"Dengan Amerika Serikat, kami lakukan kerja sama dengan FBI terkait dengan pengumpulan dan pencarian bukti karena ada bukti-bukti yang juga berada di AS, ada indikasi aliran dana kepada sejumlah pejabat di Indonesia," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FBI terkait dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penanganan perkara KTP-e tersebut.
"Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak bisa menyampaikan secara rinci. Namun yang pasti ada bukti-bukti yang menunjukkan indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat," kata Febri.
Menurut Febri, apa yang sudah terungkap pada persidangan di Amerika Serikat itu tentu KPK akan mendalami lebih lanjut.
"Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana karena di sana ada tuntutan hukum terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut," tuturnya.
Febri juga menyatakan bahwa hal tersebut semakin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi KTP-e ini sangat kuat.
"Meskipun bukti-bukti yang kami ajukan tersebut kemudian misalnya di persidangan praperadilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto tetapi putusan praperadilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materil dari kasus KTP-e itu dan pihaknya juga akan juga memproses pihak-pihak lain.
"Bukti dan kerja sama dari FBI itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus KTP-e yang kami lakukan," ucap Febri.
Pengumpulan bukti diduga terkait Johannes Marliem yang mempunyai rekaman proses pembahasan proyek e-KTP, termasuk dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya ratusan gigabyte (GB).
Johannes Marliem diketahui sudah meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, AS pada Agustus lalu.
KPK pun menyatakan tidak pernah mengenal istilah "saksi kunci" dalam kaitannya dengan kasus Johannes Marliem.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Dengan Amerika Serikat, kami lakukan kerja sama dengan FBI terkait dengan pengumpulan dan pencarian bukti karena ada bukti-bukti yang juga berada di AS, ada indikasi aliran dana kepada sejumlah pejabat di Indonesia," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Lebih lanjut, ia menyatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan FBI terkait dengan pengumpulan bukti-bukti dalam penanganan perkara KTP-e tersebut.
"Buktinya sebagian sudah kami dapatkan. Apa saja buktinya tentu saja kami tidak bisa menyampaikan secara rinci. Namun yang pasti ada bukti-bukti yang menunjukkan indikasi aliran dana pada sejumlah pejabat di Indonesia yang sedang diproses juga di peradilan di Amerika Serikat," kata Febri.
Menurut Febri, apa yang sudah terungkap pada persidangan di Amerika Serikat itu tentu KPK akan mendalami lebih lanjut.
"Kami akan kembali berkoordinasi dengan FBI terkait dengan bukti-bukti yang sudah didapatkan di sana karena di sana ada tuntutan hukum terkait dengan sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari kejahatan atau yang diduga ada kejahatan lintas negara di sana tentu kami akan koordinasi lebih lanjut," tuturnya.
Febri juga menyatakan bahwa hal tersebut semakin menguatkan bahwa bukti-bukti yang ada terkait dengan indikasi korupsi KTP-e ini sangat kuat.
"Meskipun bukti-bukti yang kami ajukan tersebut kemudian misalnya di persidangan praperadilan kemarin secara formil tidak dipandang sebagai alat bukti dalam penyidikan terhadap Setya Novanto tetapi putusan praperadilan itu mau tidak mau wajib kami hormati dan kami terima," ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, KPK akan mendalami lebih lanjut aspek formalitas ataupun materil dari kasus KTP-e itu dan pihaknya juga akan juga memproses pihak-pihak lain.
"Bukti dan kerja sama dari FBI itu menjadi salah satu faktor yang semakin memperkuat penanganan kasus KTP-e yang kami lakukan," ucap Febri.
Pengumpulan bukti diduga terkait Johannes Marliem yang mempunyai rekaman proses pembahasan proyek e-KTP, termasuk dengan Ketua DPR RI Setya Novanto yang saat itu menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar yang totalnya ratusan gigabyte (GB).
Johannes Marliem diketahui sudah meninggal dunia di kediamannya di Los Angeles, AS pada Agustus lalu.
KPK pun menyatakan tidak pernah mengenal istilah "saksi kunci" dalam kaitannya dengan kasus Johannes Marliem.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017