Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo berkoordinasi dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Gorontalo, dalam penanganan kasus obat ilegal dan berbahaya.

"Agar penuntutan lancar tentunya saat penyidikian kita akan koordinasi yang sebaik-baiknya dengan Balai Pengawas Obat dan Makanan Provinsi Gorontalo," kata Satimin, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Minggu.

Ia menegaskan, jika ada perkara maka pihak Kejaksaan akan memprosesnya dengan baik agar bisa dilanjutkan ke sidang, agar bisa dituntut dengan seadil-adilnya.

"Kenapa harus ada koordinasi dan tidak dituntut saja? karena Indonesia adalah negara hukum dan untuk melalukan tindakan kepada seseorang harus sesuai dengan prosedur hukum," ungkapnya.

Karena menurut Satimin, untuk menindaki orang yang bersalah harus dengan cara yang benar, agar hukumannya bisa adil dan menimbulkan efek jera dan memiliki rasa keadilan.

"Marilah kita semua dari berbagai instansi pemerintah bekerja sama dengan tujuan yang sama yaitu mensejahterakan masyarakat, dan tentunya jika ada kata sejahtera, jika ada yang salah minum obat tentunya bukan sejahtera," ungkapnya.

Ia mengungkapkan oleh karena itu ia mengajak berbagai pihak untuk bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsi agar penanganan pelanggaran obat dapat di beri sanksi yang adil, memberi efek jera dan mencegah agar tidak terjadi lagi.

"Dampak dari obat ilegal sangat merugikan masyarakat, sehingga semua pihak memiliki peran efektif untuk mencegah hal itu, sehingga tujuan kita agar masyarakat sejahtera dapat tercapai," tutupnya.

Sebelumnya, BPOM Provinsi Gorontalo mencanangkan Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat bersama berbagai instansi

Instansi yang digandeng oleh BPOM yaitu Polda Gorontalo, Pemerintah Provinsi Gorontalo, himpunan farmasi, lembaga adat, lembaga konsumen serta kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017