Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan menegaskan pihaknya tidak memperpanjang waktu pendaftaran Partai Politik (Parpol), guna menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan pemilihan presiden 2019.

"KPU tunduk dan patuh terhadap regulasi, bahwa masa pendaftaran dimulai 3 Oktober dan ditutup 16 Oktober 2017, pukul 24.00 di zona waktu masing-masing," kata Wahyu usai memberikan materi di Gorontalo, Rabu.

Terkait dengan adanya perpanjangan waktu satu kali 24 jam sejak ditutupnya masa pendaftaran parpol dan penyerahan dokumen kelengkapan administrasi di tingkat kabupaten/kota, pada 16 Oktober 2017 pukul 24.00 wib, ia menegaskan tidak ada istilah perpanjangan masa pendaftaran.


Ia menjelaskan terkait masih ada pelayanan di KPU satu kali 24 jam pada 17 Oktober 2017, sejalan dengan terbitnya Surat Edaran KPU RI nomor 580 dan 585, ia menegaskan bahwa ketika parpol datang pada pukul 23.30 wib pada "injury time" KPU tidak mungkin mengoreksi berkas dalam waktu 30 menit.

"Maka dari itu, untuk memproses dokumen yang sudah masuk ke KPU pada saat pendaftaran, itu membutuhkan waktu satu kali 24 jam" tegasnya.

Jadi satu kali 24 jam pada 17 Oktober tersebut bukan perpanjangan pendaftaran, akan tetapi meneliti kelengkapan berkas yang sudah masuk sebelum pendaftaran itu ditutup.

Sehingga pengertianya lewat surat edaran tersebut adalah KPU memberikan waktu satu kali 24 jam untuk meneliti berkas parpol yang sudah masuk.


"Sampai dengan saat ini KPU masih konsisten dengan tahapan yang berjalan, dan kami pastikan pendaftaran parpol itu sangat terbuka," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut poin 3 dijelaskan untuk memberikan perlakuan yang setara bagi parpol yang sudah datang melakukan pendaftaran pada akhir masa pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 sampai pukul 24.00 wib, dan apabila parpol yang bersangkutan masih melengkapi dokumen persyaratan, atau sedang melengkapi data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

KPU menempuh kebijakan diberikan kesempatan untuk melengkapi dalam waktu satu kali 24 jam, terhitung sejak berakhirnya waktu pendaftaran tanggal 16 Oktober 2017 pukul 24.00 wib.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017