Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, masih melakukan perpanjangan masa rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2018.

"Kami masih melakukan dua kali masa perpanjangan waktu untuk rekrutmen PPK sejak 16 Oktober 2017 dan hari ini (Kamis, 19/10) adalah batas akhir bagi para pendaftar," ujar Komisioner KPU setempat Gandhi Akase Tapu, Kamis di Gorontalo.

Menurut ia, pihak KPU harus melakukan perpanjangan jadwal rekrutmen tersebut disebabkan enam kecamatan belum memenuhi kuota pendaftar, yaitu Kecamatan Gentuma Raya, Anggrek, Monano, Sumalata Timur, Sumalata dan Biau.

Pihaknya pun belum meneliti penyebab wilayah-wilayah tersebut minim pendaftar anggota PPK, namun sesuai jadwalnya pada 20/10 KPU Kabupaten sudah akan melakukan tahapan seleksi atau penelitian terhadap administrasi pendaftar.

"Kita berharap hingga pukul 00.00 Wita hari Kamis ini, seluruh kecamatan sudah memiliki minimal 10 pendaftar," ujarnya.

Pihaknya pun kata Gandhi, melalui pemerintah kecamatan dan desa serta media massa, langsung mengumumkan tahapan ujian tertulis yang wajib diikuti para pendaftar PPK yaitu pada 22 Oktober 2017.

Pendaftar akan diuji tentang pengetahuan umum, wawasan kebangsaan dan Undang-undang Kepemiluan termasuk regulasi serta Peraturan KPU.

Seluruh pengetahuan tersebut penting dimiliki kata Gandhi, agar pelaksanaan tahapan Pilkada 2018 benar-benar berkualitas.

Pihaknya berharap kata Gandhi, perpanjangan masa pendaftaran PPK ini tidak terjadi pada rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.

Maka koordinasi terus dilakukan bersama pemerintah kecamatan dan desa, terkait seluruh jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 termasuk tahapan rekrutmen PPS.

Pewarta: Susanti Sako

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017