Gorontalo,  (ANTARAGORONTALO) - Mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea yakin KPU setempat akan meloloskan dirinya sebagai bakal Calon Wali Kota (Cawali), meski ada sebahagian pihak yang mempersoalkan keabsahan ijazah miliknya.

Adhan Dambea yang juga ketua DPD partai Hanura Provinsi Gorontalo ketika ditemui menjelaskan publik harusnya melihat apa yang terjadi pada saat dirinya mendaftar sebagai calon wakil Gubernur 2017 silam.

"KPU Provinsi Gorontalo, telah meloloskan saya sebagai peserta pilkada, itu artinya apa yang dipersyaratkan oleh Peraturan KPU (PKPU) semuanya
sudah saya penuhi dan memenuhi syarat," kata Adhan.

Ia menjelaskan bahwa, dalam PKPU mengsyaratkan hanya memasukan fotocopy ijasah SLTA atau sederajat, regulasi ini berbeda saat Pilkada 2013, dimana selain memasukan ijazah SLTA atau, juga melampirkan ijasah SD dan SMP.

Berkaitan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) ia menyatakan bahwa, saat ini secara hukum tidak ada persoalan lagi, sudah dikeluarkan oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan surat tersebut.

"Keputusan KPU meloloskan saya sebagai calon juga digugat ke Bawaslu provinsi pada waktu itu, namun pada akhirnya keputusan Bawaslu menyatakan
bahwa KPU telah bekerja sesuai dengan ketetapan undang-undang," tegas Adhan Dambea.

Adhan menambahkan sama halnya dengan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama (SKYBS) dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Sulawesi Utara, pada waktu itu ditarik karena legalisir dikeluarkan oleh bukan pejabat yang berwenang.

Namun saat ini surat tersebut telah diperbaiki dengan mendapat penunjukan langsung oleh kepala dinas pendidikan kepada pejabat yang bisa mengeluarkan legalisir.

"Kalau ijazah SMA saya yang tidak ada, itu mungkin baru masalah, namun jika yang dipersoalkan pihak tertentu adalah ijazah SD atau SMP itu ranahnya lain lagi," ucapnya.

Ditegaskannya bahwa, baik secara perdata maupun pidana terkait Surat Keterangan Tamat (SKT) yang dimiliki pihaknya, hingga saat ini tidak ada putusan yang menyatakan bahwa ijazah tersebut tidak ada atau tidak terbukti keraguannya, namun pihak yang memperkerakan hal tersebut dihukum berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Adhan Dambea yang telah mendeklarasikan diri berpasangan dengan Budi Doku hingga saat ini mendapat dukungan koalisi partai Hanura, PAN dan Gerindra.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017