Manado, (Antara) - Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp2.824.286 untuk diberlakukan pada 1 Januari 2018.

"UMP kita terbesar ketiga di Indonesia dan pertama di Sulawesi," kata Gubernur usai berdialog dengan dewan pengupahan di Manado.

Menurut dia, besaran UMP yang telah ditetapkan telah dilakukan kajian oleh berbagai pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan daerah.

"Besaran UMP ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 07/DEPEPROV/X/2017 tanggal 30 Oktober 2017 tentang usulan penetapan UMP Tahun 2018," katanya.

Sedangkan yang menjadi acuan penetapan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor. 8.337 M.NAKER/ PHIJSK-UPAH/X/2017 Tanggal 13 Oktober 2017 perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pendapatan Domestik Bruto tahun 2017.

"KEPPRES No.107 Tahun 2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan. Penetapan UMP ini berdasarkan peraturan gubernur," ujarnya.

Gubernur menjelaskan, besaran UMP tahun ini ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 43 Tanggal 31 Oktober Tahun 2017.

"Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan peraturan gubernur ini diserahkan kepada instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan," ujarnya.

Besaran UMP yang masih berlaku di provinsi berpenduduk lebih dari 2,5 juta jiwa sebesar Rp2.598.000.

Pewarta:

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017