Gorontalo (ANTARA) - Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2023 sebesar Rp2.989.350.
Penetapan UMP tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo Nomor 369/15/XI/2022 yang ditandatangani pada Senin.
Hamka di Gorontalo, Senin, mengatakan UMP Gorontalo tahun 2023 mengalami kenaikan 6,74 persen dari tahun 2022 sebesar Rp2.800.850.
Gubernur berharap kenaikan UMP tersebut membawa manfaat bagi kesejahteraan buruh dan dunia usaha.
Penetapan UMP dilakukan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan yang digelar Sabtu (26/11).
Ketua Dewan Pengupahan Daerah Gorontalo Bambang Trihandoko menjelaskan penetapan SK Gubernur terkait UMP tahun 2023 tersebut sudah melalui kajian regulasi yang ada.
Penetapan UMP 2023 itu juga telah melalui rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, Apindo, dan perwakilan serikat pekerja.
"Pertimbangan besaran kenaikan itu dari beberapa aspek yakni Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, angka inflasi, dan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Bambang yang juga menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Gorontalo
Ia berharap keputusan gubernur yang mulai berlaku 1 Januari 2023 itu dapat diterapkan oleh pengusaha untuk pembayaran upah minimum karyawan.
“Kami mendorong kesejahteraan karyawan di Gorontalo bisa semakin baik,” katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur tetapkan UMP Gorontalo tahun 2023 Rp2.989.350