Manado (ANTARA) - Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.
"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, Senin.
Gubernur berharap kenaikan UMP pada tahun 2023 ini, bisa dilaksanakan para pengusaha di daerah itu.
Gubernur Olly Dondokambey umumkan UMP Sulut Rp3.485.000
Senin, 28 November 2022 9:59 WIB