Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Partai Bulan Bintang menggugat Komisi Pemilihan
Umum terkait penerapan sistem informasi partai politik (Sipol) yang
menyebabkan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu tidak lolos
pendaftaran calon peserta Pemilu 2019.
Dalam persidangan yang digelar di gedung Badan Pengawas Pemilu RI, Jakarta, Kamis, Yusril mengatakan secara faktual, dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan PBB baik di daerah maupun pusat sudah lengkap.
Hanya saja, lanjut Yusril, ketika dokumen tersebut diunggah ke Sipol, proses tersebut mengalami kendala teknis.
"Yang penting bagi kami, seluruh hard copy itu ada dan bisa kami buktikan di persidangan ini. Kemudian, pendaftaran yang dilakukan oleh pengurus cabang PBB di kabupaten, kota dan provinsi itu sudah diterima oleh KPUD dan mendapatkan tanda terima, semua buktinya ada," kata Yusril.
Dia menyebut Sipol, yang diterapkan KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran calon peserta Pemilu, memiliki banyak kelemahan dan bermasalah; sehingga seharusnya sistem informasi itu tidak seharusnya digunakan sebagai syarat mutlak dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.
Kendala Sipol yang dialami pengurus PBB pada masa pendaftaran parpol antara lain seringnya laman Sipol mengalami perbaikan teknis, sistem informasi mendadak mati atau "shut down", dan data yang diunggah tidak sesuai.
"Pernah kami memasukkan data kami di Provinsi Jawa Barat, tapi beberapa jam berikutnya yang muncul malah NTT. Ini kan masalah bagi kita, padahal sistem ini menentukan siapa pemenang Pemilu dan siapa yang terpilih menjadi presiden," keluhnya.
Setelah mendengarkan laporan secara lisan dari para pelapor, Kamis, Bawaslu akan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor, KPU.
Tujuh dari 10 pengaduan oleh partai politik diproses oleh Bawaslu untuk dilanjutkan ke agenda persidangan. Enam partai lainnya adalah adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM. Hendropriyono, PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik.
Proses persidangan Bawaslu dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan batas waktu putusan dikeluarkan pada 16 Novermber.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
Dalam persidangan yang digelar di gedung Badan Pengawas Pemilu RI, Jakarta, Kamis, Yusril mengatakan secara faktual, dokumen persyaratan pendaftaran yang disampaikan PBB baik di daerah maupun pusat sudah lengkap.
Hanya saja, lanjut Yusril, ketika dokumen tersebut diunggah ke Sipol, proses tersebut mengalami kendala teknis.
"Yang penting bagi kami, seluruh hard copy itu ada dan bisa kami buktikan di persidangan ini. Kemudian, pendaftaran yang dilakukan oleh pengurus cabang PBB di kabupaten, kota dan provinsi itu sudah diterima oleh KPUD dan mendapatkan tanda terima, semua buktinya ada," kata Yusril.
Dia menyebut Sipol, yang diterapkan KPU sebagai salah satu syarat pendaftaran calon peserta Pemilu, memiliki banyak kelemahan dan bermasalah; sehingga seharusnya sistem informasi itu tidak seharusnya digunakan sebagai syarat mutlak dalam pendaftaran parpol calon peserta Pemilu.
Kendala Sipol yang dialami pengurus PBB pada masa pendaftaran parpol antara lain seringnya laman Sipol mengalami perbaikan teknis, sistem informasi mendadak mati atau "shut down", dan data yang diunggah tidak sesuai.
"Pernah kami memasukkan data kami di Provinsi Jawa Barat, tapi beberapa jam berikutnya yang muncul malah NTT. Ini kan masalah bagi kita, padahal sistem ini menentukan siapa pemenang Pemilu dan siapa yang terpilih menjadi presiden," keluhnya.
Setelah mendengarkan laporan secara lisan dari para pelapor, Kamis, Bawaslu akan kembali menggelar sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari terlapor, KPU.
Tujuh dari 10 pengaduan oleh partai politik diproses oleh Bawaslu untuk dilanjutkan ke agenda persidangan. Enam partai lainnya adalah adalah Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) pimpinan AM. Hendropriyono, PKPI pimpinan Haris Sudarno, Partai Islam Damai Aman (Idaman), Partai Bhinneka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia dan Partai Republik.
Proses persidangan Bawaslu dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, dengan batas waktu putusan dikeluarkan pada 16 Novermber.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017