Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Gorontalo terhitung 6 November 2017 hingga 40 hari kerja ke depan, akan melakukan pemeriksaan keuangan, atau pelaksanaan APBD Provinsi Gorontalo.

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim saat menerima surat tugas tim pemeriksa dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, menginstruksikan seluruh pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Gorontalo untuk proaktif mendukung kelancaran pemeriksaan BPK RI.

"Setiap saat kita harus siap diperiksa, kita tidak boleh menolak pemeriksaan, siapkan dokumen dan data yang dibutuhkan tim pemeriksa," kata Idris, Senin.

Wagub menambahkan, pimpinan SKPD atau siapa saja yang menjadi penanggungjawab pelaksanaan program kegiatan, wajib memenuhi panggilan BPK, demikian pula halnya untuk pemeriksaan kondisi pekerjaan di lapangan, wagub berharap setiap aparatur yang tahu persis dan bertanggungjawab terhadap proyek pekerjaan tersebut yang harus mendampingi tim pemeriksa.

Selain untuk kelancaran pemeriksaan, hal itu juga merupakan bentuk komitmen seluruh jajaran Pemprov Gorontalo untuk terus melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

"Jangan berulang-ulang kali dipanggil oleh tim pemeriksa, apalagi dengan alasan yang hanya dibuat-buat. Ketika diundang untuk diwawancarai harus segera menghadap dan menemui tim pemeriksa," ujarnya.

Sementara itu kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Gorontalo Muhaimin menjelaskan pemeriksaan yang akan dilakukan untuk dua tahun anggaran, yakni 2016 dan 2017, yang meliputi pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

"Kami mengharapkan bantuan dari pimpinan SKPD, karena mungkin pemeriksaan ini akan menyita banyak waktu, apalagi pemeriksaan kali ini akan dilakukan dari proses perencanaan dan lelang, hingga penyerahan proyek yang telah selesai dilaksanakan," ungkap Muhaimin.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017