Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Provinsi Gorontalo yang tergabung di keanggotaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), siap mundur dari kepengurusan, menyusul dikeluarkannya surat KPU-RI nomor 666 tanggal 7 November 2017.

Pada poin dua dalam surat itu dijelaskan bahwa diminta kepada anggota KPU-RI, provinsi dan kabupaten/kota yang masih aktif dalam kepengurusan ormas, baik berbadan hukum atau tidak, agar mengundurkan diri dari kepengurusan tersebut yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

"Benar kami telah menerima surat edaran dari KPU, terkait komisioner KPU yang aktif dalam kepengurusan ormas untuk segera mengundurkan diri dari ormas tersebut," kata Maspa Mantulangi, anggota KPU Provinsi Gorontalo Divisi SDM, Kamis.


Ia menambahkan batas terakhir surat pernyataan penguduran diri dari setiap ormas yang diikuti oleh komisioner KPU, akan ditunggu paling lambat 1 Januari 2018.

Dijelaskan, ada beberapa komisioner KPU se-Provinsi Gorontalo yang tergabung di dalam ormas, namun tidak semuanya, termasuk dirinya sendiri, baik yang dikukuhkan melalui SK atau tidak.

"Surat edaran ini berlaku untuk penyelenggara KPU tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota, sementara di tingkat kecamatan belum ada kejelasan," ujarnya.


Dalam surat edaran tersebut juga dilampirkan format cara pengunduran diri dari kepengurusan ormas. Seperti apa orang mendefinisikan ormas itu apa. Pihaknya tidak melihat itu, namun secara hirarki komisioner di tingkat bawah dituntut untuk menjalankan aturan tersebut.

Sementara itu anggota KPU Provinsi Gorontalo lainya Verrianto Madjowa ketika dihubungi juga menyatakan siap untuk mengundurkan diri dari kepengurusan perkumpulan Jaringan Pengelolaan Sumber Daya Alam (Japesda).

"Pada musyawarah besar Japesda sebelum saya diminta menjadi pengawas, dan saya siap mengundurkan diri," kata Verrianto.

Hal yang sama juga disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Gorontalo Utara Fadlyanto Koem, yang merupakan pengurus GP Ansor Gorontalo, bahwa terkait edaran tersebut, memang ada dalam undang-undang, kalau harus mundur pihaknya akan mengkaji lagi.

"Kalau perintahnya sudah jelas harus mundur dari ormas, maka saya harus mundur," ujar Fadlyanto.

Pewarta: Farid

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017