Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan
KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun
2011-2012 Kemendagri.
"KPK menahan Anang Sugiana Sudihardjo selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan, di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis (9/11) juga memeriksa Anang sebagai tersangka terkait kasus KTP-e tersebut.
Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Anang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Namun, Anang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penahanan dirinya dan langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus KTP-e, KPK telah memproses lima orang, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.
Selain itu, kata dia, KPK juga saat ini sedang menangani dua perkara lainnya terkait KTP-e, yaitu terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selanjutnya, Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi KTP-e dan saat ini sedang di tahap penyidikan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"KPK menahan Anang Sugiana Sudihardjo selama 20 hari kedepan, untuk kepentingan penyidikan, di Rutan Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis (9/11) juga memeriksa Anang sebagai tersangka terkait kasus KTP-e tersebut.
Saat keluar dari gedung KPK, Jakarta, Anang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Namun, Anang memilih bungkam saat dikonfirmasi terkait penahanan dirinya dan langsung menuju mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
KPK telah menetapkan Anang sebagai tersangka pada 27 September 2017.
PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek KTP-elektronik (KTP-e) yang terdiri dari Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Anang Sugiana Sudihardjo diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.
Indikasi peran Anang Sugiana Sudihardjo terkait kasus itu antara lain diduga dilakukan bersama-sama dengan Setya Novanto, Andi Agusitnus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto dan kawan-kawan.
Anang disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait kasus KTP-e, KPK telah memproses lima orang, yaitu mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Sugiharto yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sedang dalam proses penyidikan di KPK.
Selain itu, kata dia, KPK juga saat ini sedang menangani dua perkara lainnya terkait KTP-e, yaitu terhadap mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memberikan keterangan tidak benar dan saat ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selanjutnya, Markus Nari dalam kasus dugaan tindak pidana sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi KTP-e dan saat ini sedang di tahap penyidikan.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Setya Novanto juga pernah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus proyek KPK-e pada 17 Juli 2017 lalu.
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Cepi Iskandar pada 29 September 2017 mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017