Gorontalo,  (ANTARAGORONTALO) - Kementerian Kelautan Perikanan melalui Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Kelas I Provinsi Gorontalo, inspeksi mendadak peredaran "fillet" atau ikan irisan patin ilegal di sejumlah retail modern Kota Gorontalo, Selasa.

Outlet retail modern yang didatangi tim SKIPM yaitu Gelael, Hypermart dan Qmart. Dari tiga outlet tersebut Petugas tidak menemukan adanya fillet patin ilegal.

Kepala SKIPM Kelas I Gorontalo Abdul Kadir di Gorontalo mengatakan kegiatan inspeksi fillet patin yang memiliki nama pasaran "fillet dory" tersebut, terkait peredaran fillet patin ilegal yang beredar di beberapa wilayah di Indonesia.

Ia membeberkan bahwa pada sidak tersebut pihaknya tidak menemukan fillet patin ilegal, hanya ditemukan satu outlet yang menjual fillet patin lokal yang bisa diketahui dari ciri warna merah muda pada daging, dan juga merk. Sedangkan fillet patin asal Vietnam berwarna lebih putih dan pucat.

"Olahan daging ikan yang berasal dari Vietnam setelah diuji laboratorium, ditemukan bahwa fillet patin tersebut memiliki kandungan tripolyphosphate diatas ambang batas normal," ungkapnya.

Abdul Kadir menjelaskan bahwa ambang batas normal tripolyphosphate yang diizinkan BPOM pada ikan dan produk perikanan yaitu 2.000 ppm sedangkan fillet patin ilegal sebanyak 7.000 hingga 8.000 ppm.

"Hal ini menjadi perhatian kita karena fillet patin tersebut masuk ke Indonesia secara ilegal, karena tidak ada izin dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP," tegasnya.

Selain itu pemeriksaan yang dilakukan tersebut juga kata Abdul Kadir untuk menjaga keamanan pangan yang akan dikonsumsi oleh masyarakat.

"Kegiatan ini juga kami lakukan untuk melindungi pasar produk ikan patin lokal Indonesia," pungkasnya.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017