Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini
fokus melakukan seleksi ulang terhadap bank penerima setoran tabungan
haji.
"Selain berkonsentrasi dalam penerimaan pengalihan pengelolaan haji yang diperkirakan berjumlah hampir Rp100 triliun, saat ini BPKH juga fokus menyeleksi ulang bank-bank yang menjadi penerima setoran, selain karena telah habis masa perjanjian kerja sama, juga disesuaikan dengan syarat dan ketentuan UU yang baru berlaku," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain, di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.
Pada musim haji tahun 2017 lalu, terdapat 17 bank yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Haji-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) itu, terdiri dari enam bank umum syariah dan sebelas bank nasional yang mempunyai layanan Syariah.
Keenam bank umum syariah adalah Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.
Adapun sebelas bank umum nasional yang mempunyai layanan Syariah dan ditetapkan sebagai BPS-BPIH adalah, Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.
Sebelumnya BPKH melakukan pertemuan yang membahas penyusunan kriteria dan syarat bank yang berhak menjadi Bank Penerima Setoran Haji (BPS) yang disesuaikan dengan kehadiran UU dan badan baru. Selain karena perjanjian kerja sama yang telah berakhir dengan Kemenag, BPS perlu memahami tugas pokok dan fungsi BPKH.
Salah satu poin penting dari amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji adalah pembuatan "virtual account" sehingga calon jamaah haji yang telah menyetorkan dananya dapat mengetahui perolehan manafaat selama masa tunggu. Selama masa tunggu itu pula, calon jamaah yang mempunyai akun dapat mengetahui mutasi dan penambahan nilai manfaat.
Poin penting lainnya adalah pembaruan "akad wakalah", akad transaksi pengelolaan, yang semula antara calon jamaah dengan Kemenag, sekarang calon jamaah haji mengalihkan amanat pengelolaan dana haji ke BPKH.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017
"Selain berkonsentrasi dalam penerimaan pengalihan pengelolaan haji yang diperkirakan berjumlah hampir Rp100 triliun, saat ini BPKH juga fokus menyeleksi ulang bank-bank yang menjadi penerima setoran, selain karena telah habis masa perjanjian kerja sama, juga disesuaikan dengan syarat dan ketentuan UU yang baru berlaku," ujar Anggota Badan Pelaksana BPKH, A Iskandar Zulkarnain, di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan bank yang dianggap layak untuk menerima setoran haji adalah bank yang sehat, mempunyai kemampuan teknologi informasi terbaru, mempunyai jaringan nasabah dan calon jamaah yang banyak, serta memiliki produk perbankan program haji dan umrah.
Pada musim haji tahun 2017 lalu, terdapat 17 bank yang ditetapkan sebagai Bank Penerima Setoran Haji-Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS-BPIH) itu, terdiri dari enam bank umum syariah dan sebelas bank nasional yang mempunyai layanan Syariah.
Keenam bank umum syariah adalah Bank Mandiri Syariah, Bank Muamalat, Bank Mega Syariah, Bank BNI Syariah, Bank BRI Syariah, dan Bank Panin Syariah.
Adapun sebelas bank umum nasional yang mempunyai layanan Syariah dan ditetapkan sebagai BPS-BPIH adalah, Bank BTN, Bank Permata, Bank CIMB-Niaga, Bank Sumut, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Kepri, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, dan Bank Aceh.
Sebelumnya BPKH melakukan pertemuan yang membahas penyusunan kriteria dan syarat bank yang berhak menjadi Bank Penerima Setoran Haji (BPS) yang disesuaikan dengan kehadiran UU dan badan baru. Selain karena perjanjian kerja sama yang telah berakhir dengan Kemenag, BPS perlu memahami tugas pokok dan fungsi BPKH.
Salah satu poin penting dari amanat UU Pengelolaan Keuangan Haji adalah pembuatan "virtual account" sehingga calon jamaah haji yang telah menyetorkan dananya dapat mengetahui perolehan manafaat selama masa tunggu. Selama masa tunggu itu pula, calon jamaah yang mempunyai akun dapat mengetahui mutasi dan penambahan nilai manfaat.
Poin penting lainnya adalah pembaruan "akad wakalah", akad transaksi pengelolaan, yang semula antara calon jamaah dengan Kemenag, sekarang calon jamaah haji mengalihkan amanat pengelolaan dana haji ke BPKH.
COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017