Gorontalo, (Antara) - Asisten I Bidang Pemerintahan Pemprov Gorontalo Anis Naki mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang sitaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Gorontalo sepanjangan tahun 2017.

"Pemprov Gorontalo tentunya berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BPOM terkait penyitaan maupun pemusnahan obat dan makanan ilegal, yang merupakan hasil temuan dari apotek serta pasar tradisional," jelasnya.

Anis mengatakan dengan meningkatnya perekonomian di Provinsi Gorontalo, tentunya akan membuat peredaran obat serta makanan ilegal semakin banyak terjadi.

"Oleh sebab itu, kami berharap masyarakat dapat berhati-hati ketika mengonsumsi obat-obatan dan makanan yang dijual bebas dipasaran," katanya.

Ia menambahkan, adanya label standarisasi oleh pihak BPOM sangat perlu untuk diperhatian oleh masyarakat ketika membeli maupun mengonsumsi suatu barang.

"Jadi jangan pernah terpengaruh untuk membeli obat-obatan, kosmetik serta makanan hanya karena harganya murah dan menggiurkan, karena bisa jadi barang tersebut tidak memiliki label standarisasi dari BPOM," jelasnya lagi.

Selain itu, pemprov juga mengimbau kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan sosialisasi guna menghindari banyaknya resiko yang akan terjadi di masyarakat, ketika mengonsumsi barang serta makanan mengandung zat berbahaya.

"Perlu ada sosialisasi secara menyeluruh dengan jangka waktu yang panjang agar masyarakat benar-benar mengonsumsi makanan maupun obat yang tidak ilegal dan kedaluwarsa," tutupnya.

Barang yang telah dimusnahkan terdiri dari kosmetik tanpa izin edar atau mengandung bahan dilarang sebanyak 50 item atau 19.506 buah.

Selain itu ada obat ilegal dan atau melalukan praktik kefarmasian tanpa kewenangan sebanyak 1.284 item atau 54.909 buah.

Selanjutnya ada pangan yang tidak memenuhi standar mutu sebanyak sembilan item atau 3.201 buah. Total keseluruhan dari barang yang dimusnahkan memiliki nilai ekonomi produk ditaksir sebesar Rp2,2 miliar. 

Pewarta: Siti Hardianti Bawenti

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017