Gorontalo,  (ANTARA GORONTALO) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo mengungkapkan nilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango masuk zona merah dalam survei kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Asisten Ombudsman Republik Indonesia, Wahiyudin Mamonto menjelaskan survei Ombudsman tentang kepatuhan pemerintah daerah di wilayah Provinsi Gorontalo terhadap standar pelayanan publik dimaksud sudah dilakukan sejak tahun 2015.

Saat itu kata Wahiyudin, Ombudsman hanya mensurvei Pemerintah Provinsi Gorontalo, kemudian Kabupaten Boalemo, nanti pada Tahun 2016 Kabupaten Bone Bolango dan Kabupaten Gorontalo baru diikutkan.

"Dalam dua kali survei oleh Ombudsman Republik Indonesia, yakni di tahun 2016 dan tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango masih tetap berada di zona merah kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan kompetensi penyelenggara pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik," jelas dia.

Pada tahun 2016 kata Wahiyudin, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango hanya bisa mengoleksi nilai 27,47.

Dengan nilai seperti itu maka Pemerintah Kabupaten Bone Bolango cuma bisa berada di posisi ke 75 dari 85 Kabupaten dan masuk pada zona merah yang artinya predikat kepatuhan rendah.

Sementara untuk tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berhasil menaikkan nilai menjadi 31,42, akan tetapi hal itu belum cukup karena masih tetap berada di Zona Merah.

"Tahun ini Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berada di peringkat ke 89 dari 107 Kabupaten yang disurvei," ia menjelaskan.

Ia menambahkan bahwa penilaian atau survei Ombudsman yang digelar setiap tahun itu bertujuan untuk memberitahukan fakta kepada masyarakat bahwa masih ada pemerintah daerah yang belum memenuhi tuntutan undang-undang terkait dengan kepentingan publik.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017