Gorontalo, (Antara) - Polres Pohuwato dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Provinsi Gorontalo, melakukan penandatanganan nota kesepahaman dalam pengawasan Dana Desa di daerah tersebut.

Kapolres Pohuwato, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ary Donny Setiawan, mengatakan nota kesepahaman itu terkait pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa.

"Hal ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Polri dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Kementerian Dalam Negeri dalam rangka pengawasan Dana Desa," jelas Ary.

Ia mengungkapkan, dengan kerja sama itu merupakan dasar dalam rangka pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan Dana Desa di Kabupaten Pohuwato dan untuk memperbaiki sistem pengelolaan Dana Desa yang jumlahnya sangat besar.

"Dengan ini kita dapat mencegah terjadinya penyelewengan, sehingga Dana Desa dapat dimanfaatkan sesuai peruntukkannya," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengatakan bahwa peran Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) penting dalam pengawasan dana desa di daerah itu.

"Sebagai mana arahan Kapolri terkait alokasi dana desa ini, peran Bhabinkamtibmas dapat memberikan penyuluhan ke para Kepala Desa beserta perangkat desa lainnya, untuk bagaimana cara menggunakan anggaran desa dengan baik dan benar," ujarnya.

Selain itu, kata Kapolres, Bhabinkamtibmas memiliki fungsi sebagai pencegah, pengawas dan dapat melakukan tindakan represif apabila ditemukan indikasi korupsi dana desa.

"Tentunya langkah-langkah itu harus dikoordinasikan dengan instansi terkait, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Pohuwato," jelas dia.

Pewarta: Adiwinata Solihin

Editor : Hence Paat


COPYRIGHT © ANTARA News Gorontalo 2017